Sanksi TPA Mrican Dicabut, Ponorogo Siap Kelola Sampah di Hutan Sukun

Sanksi TPA Mrican Dicabut, Ponorogo Siap Kelola Sampah di Hutan Sukun

Charolin Pebrianti - detikJatim
Kamis, 06 Nov 2025 13:15 WIB
Lokasi TPA Mrican Ponorogo
Lokasi TPA Mrican Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Kabar baik datang untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Upaya panjang dalam mereformasi tata kelola sampah akhirnya membuahkan hasil. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi mencabut sanksi penutupan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican yang sebelumnya dinilai masih menerapkan praktik open dumping.

Pencabutan sanksi ini menjadi angin segar bagi Pemkab Ponorogo. Pasalnya, KLHK menilai pemerintah daerah setempat telah menunjukkan keseriusan dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah. Meski demikian, TPA Mrican tetap diwajibkan untuk mengurangi residu sampah secara signifikan hingga pembangunan TPA baru rampung.

"Upaya ini telah mendapat support penuh, termasuk rekomendasi dari Menteri KLHK kepada Menteri PUPR untuk bantuan pembangunan fisik," ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Jamus Kunto, Kamis (6/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jamus, solusi permanen pengelolaan sampah Ponorogo akan diwujudkan melalui pembangunan TPA baru di kawasan Hutan Sukun milik Perhutani. TPA tersebut dirancang menggunakan sistem modern Sanitary Landfill di atas lahan seluas 9,7 hektare.

ADVERTISEMENT

"TPA Sanitary Landfill di Hutan Sukun ini ditargetkan mulai beroperasi penuh pada pertengahan tahun 2026. Progres perizinan, DED, hingga izin pemanfaatan kawasan hutan terus berjalan," jelasnya.

Jamus menambahkan, Pemkab juga telah menyiapkan alokasi dana untuk kebutuhan administrasi, seperti penggantian tegakan senilai sekitar Rp70 juta serta penyelesaian tata batas kawasan pada awal tahun mendatang.

Meski pembangunan TPA baru tengah dipersiapkan, Pemkab Ponorogo masih dihadapkan pada tantangan berat. Kondisi TPA Mrican yang sudah kritis terpaksa tetap digunakan sementara waktu.

Untuk menekan volume sampah yang masuk, Pemkab mengoptimalkan pengelolaan di TPS 3R, mendorong pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga, dan memperkuat kerja sama dengan pabrik Refuse Derived Fuel (RDF).

"Langkah ini merupakan tekad keras Pemkab Ponorogo untuk mengakhiri praktik open dumping di masa lalu. Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan alokasi anggaran prioritas untuk TPA Hutan Sukun, kami optimistis Ponorogo benar-benar bebas dari krisis sampah pada 2026," pungkas Jamus.




(ihc/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads