Cara Melaporkan Kejahatan Siber ke Pihak Berwenang

Cara Melaporkan Kejahatan Siber ke Pihak Berwenang

Mira Rachmalia - detikJatim
Minggu, 02 Nov 2025 03:00 WIB
Cara Melaporkan Kejahatan Siber ke Pihak Berwenang
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen
Surabaya -

Di era digital, hampir semua aktivitas sehari-hari-dari belanja, bekerja, hingga bersosial media-terjadi secara online. Sayangnya, kemudahan ini juga membuka peluang bagi kejahatan siber, yang kini semakin canggih dan bisa menargetkan siapa saja, bukan hanya perusahaan besar.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, lebih dari 2,4 miliar serangan siber di Indonesia pada semester pertama 2024.

Bentuknya beragam, mulai dari peretasan akun, penipuan online (phishing), hingga malware dan ransomware, yang berpotensi merugikan finansial, membocorkan data pribadi, bahkan merusak reputasi digital. Penting bagi setiap pengguna internet untuk memahami risiko ini dan mengetahui cara melindungi diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Kejahatan Siber?

Kejahatan siber adalah kejahatan menggunakan teknologi komputer, jaringan, dan internet sebagai sarana maupun sasaran. Pelaku biasanya memanfaatkan celah keamanan sistem atau kelengahan pengguna untuk melakukan pencurian data, penipuan, atau sabotase. Berikut beberapa jenis kejahatan siber yang sering terjadi.

  • Phishing: penipuan melalui tautan palsu yang meniru situs resmi untuk mencuri data pribadi.
  • Ransomware: serangan yang mengenkripsi data korban dan menuntut tebusan untuk memulihkannya.
  • Pencurian identitas digital: penggunaan data pribadi orang lain untuk tujuan ilegal.
  • Peretasan akun media sosial dan keuangan: pengambilalihan akun untuk melakukan penipuan atau penyebaran konten berbahaya.

Langkah-langkah Melaporkan Kejahatan Siber

detikers yang menjadi korban kejahatan siber, jangan panik dan jangan hapus bukti yang ada. Berikut langkah-langkah melaporkan kejahatan siber seperti yang disarankan Direktorat Reserse Siber Polda Jatim.

ADVERTISEMENT
  • Siapkan Identitas Diri: Bawa identitas resmi seperti KTP atau SIM untuk keperluan administrasi pelaporan di kantor polisi.
  • Kumpulkan dan cetak semua bukti yang berkaitan dengan kejadian, seperti:
    • Tangkapan layar (screenshot) percakapan, postingan, atau transaksi.
    • Bukti transfer atau pembayaran.
    • Nama akun, alamat email, atau nomor telepon pelaku.
Cara Melaporkan Kejahatan SiberCara Melaporkan Kejahatan Siber Foto: Instagram @ditressiberjatim
  • Rekaman layar atau video jika tersedia, pastikan bukti-bukti tersebut disimpan dengan aman untuk memudahkan proses penyelidikan.
  • Laporkan ke Kantor Polisi Terdekat, datangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di Polda atau Polres terdekat. Sampaikan dengan jelas bahwa detikers ingin melaporkan kejahatan siber.
  • Jelaskan Kronologi Kejadian, ceritakan secara runtut mulai dari waktu dan tempat kejadian, bentuk kejahatan yang dialami, hingga kerugian yang ditimbulkan. Jika kamu memiliki informasi mengenai pelaku, sampaikan kepada petugas untuk mempercepat proses identifikasi.
Cara Melaporkan Kejahatan SiberLokasi SPKT Polda dan Polres Foto: Instagram @ditressiberjatim

Layanan Resmi dan Pentingnya Kewaspadaan Digital

Masyarakat tak perlu takut atau bingung saat melapor. Petugas kepolisian akan memandu setiap tahap proses pelaporan hingga selesai. Yang perlu diingat, kepolisian tidak pernah meminta biaya apa pun dalam penanganan laporan kejahatan siber. Semua proses dilakukan secara resmi, transparan, dan tanpa pungutan.

Sebagai langkah pencegahan, biasakan menggunakan kata sandi yang kuat, aktifkan verifikasi dua langkah, dan hindari mengklik tautan mencurigakan. Jika menerima pesan berisi permintaan data pribadi atau tautan dari sumber tak dikenal, abaikan atau laporkan melalui kanal resmi, seperti https://patrolisiber.id.

Dengan mengenali bentuk kejahatan siber dan mengetahui cara melaporkannya, masyarakat bisa menjadi lebih waspada dan terlindungi di ruang digital yang kini semakin kompleks




(ihc/irb)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads