Viral Karyawan Curang Saat Isi BBM, SPBU di Malang Ditutup

Viral Karyawan Curang Saat Isi BBM, SPBU di Malang Ditutup

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 22 Okt 2025 14:30 WIB
SPBU Sukun Malang ditutup sementara
SPBU Sukun Malang ditutup sementara (Foto: Istimewa)
Malang -

PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasi SPBU 5465114 di Jalan S. Supriadi, Sukun, Kota Malang. Penutupan ini usai viral adanya kecurangan operator SPBU dalam pengisian BBM.

Peristiwa ini terungkap dari keluhan seorang konsumen pada Minggu (19/10/2025). Konsumen tersebut curiga saat mengisi bahan bakar penuh untuk motornya. Pengisian yang biasanya hanya berkisar Rp 20 ribu sampai 25 ribu waktu itu ditagih sebesar Rp 33 ribu.

Kecurigaan menguat ketika petugas SPBU tidak dapat memberikan nota transaksi saat diminta. Konsumen tersebut kemudian meminta pengecekan langsung di kantor SPBU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pas saya mau lihat nominalnya, angka di pompa langsung dihapus dan tidak terlihat," ujar pelapor seperti diunggah di media sosial.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata terbukti bahwa pengisian sebenarnya hanya tercatat Rp 27.570. Terdapat selisih lebih dari Rp 5 ribu yang diambil oleh oknum tersebut.

ADVERTISEMENT

Sementara manajemen SPBU Sukun, dalam video klarifikasi yang beredar di media sosial membenarkan adanya kejadian tersebut.

Pihak SPBU menegaskan, insiden itu murni tindakan individu karyawan yang memanfaatkan kelengahan pelanggan dan terjadi tanpa sepengetahuan manajemen.

Sementara Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengonfirmasi bahwa sanksi tegas telah dijatuhkan akibat kejadian itu.

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap SPBU yang terbukti melanggar aturan.

"Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan," tegas Ahad kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Ahad menjelaskan, sanksi yang diberikan adalah masa pembinaan selama tiga hari kerja sejak Selasa (21/10/2025) hari ini. SPBU tersebut dilarang beroperasi atau ditutup sementara.

"Untuk operator sendiri, pihak SPBU sudah memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," tambahnya.

Setelah masa sanksi berakhir, Pertamina Patra Niaga melalui Sales Area Malang akan melakukan pengecekan kembali untuk memastikan perbaikan sistem dan pengawasan telah dilakukan, sebelum SPBU diizinkan beroperasi kembali.

Ahad mengingatkan, jika pelanggaran serupa terulang, Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi yang lebih berat hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai aturan BPH Migas.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads