Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo meraih apresiasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas keberhasilannya dalam pengelolaan kearsipan. Berdasarkan hasil pengawasan dua tahun terakhir, peringkat Pemkot Probolinggo naik dari posisi 26 dengan kategori A (memuaskan) pada 2023 menjadi peringkat 17 dengan kategori AA (sangat memuaskan) pada 2024.
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil audit dan pengawasan eksternal yang dilakukan ANRI bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Dari hasil pengawasan tahun 2024, LKD Kota Probolinggo menempati peringkat ke-6 se-Jawa Timur dan ke-17 nasional dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dengan nilai 90,55.
Atas capaian tersebut, Pemkot Probolinggo menerima Piagam Penghargaan Predikat AA dari ANRI. Hasil ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan kearsipan di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Probolinggo telah memenuhi standar sangat tinggi, mencakup kebijakan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, sumber daya kearsipan, serta arsip elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti nyata kerja keras seluruh jajaran dalam menata arsip agar lebih tertib dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar pihak dalam menjaga konsistensi kinerja pengelolaan arsip.
"Prestasi ini menunjukan komitmen dan upaya serius Pemerintah Kota Probolinggo dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, efektif, dan akuntabel. Terima kasih kepada semua pihak di jajaran pemkot sehingga apresiasi ini dapat meningkat dari tahun lalu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).
Capaian ini menjadi bukti sinergi seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tertib arsip. Pemkot Probolinggo juga dinilai berhasil mengoptimalkan peran arsiparis di setiap perangkat daerah serta menerapkan sistem Kearsipan Digital melalui Aplikasi SRIKANDI.
Sementara itu, Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap lembaga, baik pusat maupun daerah, menjalankan standar kearsipan nasional demi meningkatkan pelayanan publik.
"Kami memberikan penilaian berbasis berbagai standar dengan upaya memperkuat pelaksanaan yang sebelumnya disebut SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) yang di masa mendatang adalah pemerintahan digital. Tentunya di dalam penilaian bukan hal yang mudah. Beberapa level yang dilaksanakan (satu daerah dengan daerah lain) berupa sarana prasarana, jaringan komunikasi dan sistem digital berbeda," jelasnya.
Ia menambahkan, ANRI bersama lembaga terkait akan terus memperkuat jalur komunikasi guna mendukung pemerintahan digital nasional.
"Pengawasan kearsipan dari masa ke masa dengan perubahan yang ada akan kita kejar khususnya dalam perkembangan teknologi digital seperti SRIKANDI, SIKN dan jejaringnya untuk memudahkan publik mengakses hal-hal tersebut. Memperkuat sistem kearsipan menyambut sistem pemerintahan digital yang akan mendatang," pungkasnya.
(anl/ega)