Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp 300.000 per bulan mulai bulan ini. Bantuan tersebut menjadi bagian dari stimulus ekonomi kuartal IV yang digulirkan sepanjang Oktober hingga Desember 2024 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, BLTS akan diterima oleh 35,04 juta penerima manfaat. Jika diasumsikan satu keluarga terdiri dari empat anggota (ayah, ibu, dan dua anak), maka bantuan ini diperkirakan menjangkau sekitar 140 juta jiwa.
"Proses penyaluran triwulan IV Bansos Reguler dan Perluasan sudah dimulai sejak hari ini hingga dua pekan ke depan," kata Gus Ipul, dikutip dari keterangan tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Ipul menjelaskan, penerima BLTS berasal dari keluarga miskin di desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari 35,04 juta lebih KPM penerima BLTS, 20,88 juta lebih KPM memperoleh bantuan penebalan, sedangkan sisanya 14,15 juta lebih KPM merupakan penerima bantuan baru.
"Data penerima mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di triwulan pertama, dan DTSEN pada triwulan selanjutnya (triwulan II-IV) yang dilakukan pemutakhiran data penerima setiap tiga bulan sekali dalam rangka bantuan sosial (bansos) tepat sasaran," jelas Gus Ipul.
Khusus kuartal IV, terdapat penambahan penerima bansos yang diberikan kepada KPM baru di desil 1-4 DTSEN (di luar penerima bansos reguler). Data ini diperoleh dari hasil pemadanan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sosial, BPS, dan Kementerian Keuangan.
Total nilai tambahan BLTS yang disalurkan mencapai Rp 31,54 triliun. Dengan tambahan ini, total bantuan perlindungan sosial yang disalurkan melalui Kemensos pada 2025 mencapai Rp 110,718 triliun.
"Tambahan BLTS ini di luar BLT reguler yang sudah diberikan melalui Kemensos setiap bulan kepada 20,88 juta KPM melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako," ujarnya.
Berikut rincian bantuan perlindungan sosial yang disalurkan melalui Kemensos pada 2025:
• Penerima PKH Murni: 398.714 KPM, masing-masing Rp 2,8 juta per tahun, total Rp 1,116 triliun
• Penerima Sembako Murni: 8.675.797 KPM, masing-masing Rp 2,4 juta per tahun, total Rp 20,822 triliun
• Penerima PKH dan Sembako: 9.601.286 KPM, masing-masing Rp 5,2 juta per tahun, total Rp 49,927 triliun
• Penerima Penebalan Juni-Juli 2025: 18.277.083 KPM, masing-masing Rp 400 ribu, total Rp 7,311 triliun
• Penerima Stimulus Ekonomi (Oktober-Desember 2025): 35.046.783 KPM, masing-masing Rp 900 ribu, total Rp 31,542 triliun.
(auh/hil)











































