Perlintasan KA Tanpa Palang di Sanankulon Blitar Ditutup Total

Perlintasan KA Tanpa Palang di Sanankulon Blitar Ditutup Total

Fima Purwanti - detikJatim
Kamis, 16 Okt 2025 17:40 WIB
Salah satu perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Blitar.
Salah satu perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Blitar. Foto: Fima Purwanti/detikJatim
Blitar -

Perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 203, Desa/Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, ditutup total. Penutupan ini bagian dari upaya menekan risiko kecelakaan di wilayah Blitar.

Pantauan detikJatim, sejumlah petugas melakukan penutupan pada perlintasan KA tanpa palang pintu tersebut. Perlintasan JPL 203 sendiri ditutup total dengan potongan besi sehingga pengendara motor maupun mobil tidak dapat melintas.

"Di lokasi saat ini (JPL 203), selama tiga tahun terakhir sudah ada dua kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat, makanya ini kami tutup total," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno pada Kamis (16/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menuturkan, perlintasan tersebut ditutup total karena posisinya terlalu dekat dengan perlintasan resmi baru yang sudah dilengkapi palang dan petugas. Sehingga penutupan ini memungkinkan warga menggunakan jalur resmi yang lebih aman.

ADVERTISEMENT

"Satu ini kami tutup total karena jaraknya dengan perlintasan resmi terlalu dekat, dan (perlintasan resmi itu) sudah dipasangi palang kereta dan petugas penjaga. Jadi, warga bisa memutar memanfaatkan perlintasan resmi," jelasnya.

"Kemudian juga salah satu upaya untuk mengurangi resiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara yang menyeberang sembarangan," sambungnya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar Anjar Eko Juli Atmanto menjelaskan perlintasan resmi yang baru itu merupakan JPL 204 di Jalan Desa/Kecamatan Sanankulon, yang telah ditutup.

"Di Kecamatan Sanankulon (JPL 204) ini, kami buka kembali karena sudah ada petugas jaga untuk mengoperasikan palang pintu, dan posisinya dekat dengan perlintasan yang lain. Jadi, salah satu (JPL 203) ditutup total agar tidak dilintasi lagi," terangnya.

Anjar mengatakan ada sekitar 69 perlintasan kereta api di wilayah Kabupaten Blitar. Namun, hampir separuhnya belum dipasangi palang pintu resmi. Sehingga, pihaknya terus melakukan upaya untuk menjaga keselamatan masyarakat dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang tanpa palang pintu.

"Di Kabupaten Blitar, ada 69 perlintasan, tapi yang belum terpasang palang pintu 28 perlintasan. Kemudian yang aktif dijaga petugas Dishub, ada 19 perlintasan. Yang jelas setiap tahun kami upayakan pembangunan palang pintu secara bertahap," tandasnya.

Adapun perlintasan KA di wilayah hukum Polres Blitar Kota yang telah ditutup, yakni JPL 206 di Jalan Stasiun, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, JPL 205 di Jalan Brawijaya, Desa/Kecamatan Sanankulon, JPL 203 di Perum Graha Tanjung, Desa/Kecamatan Sanankulon. Serta JPL 145 di Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi, yang masuk wilayah hukum Polres Blitar.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads