Pemerintah menetapkan ketentuan terbaru terkait gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini memberikan kesempatan tenaga profesional untuk bekerja di instansi pemerintahan dengan jam kerja yang lebih fleksibel, namun tetap mendapatkan hak penghasilan yang jelas.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan proporsi jam kerja serta jabatan yang diemban. Selain gaji pokok, pegawai juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lain dari instansi tempatnya bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah skema penggajian sebelumnya. Pada tahun 2025, besaran gaji pokok PPPK sudah disesuaikan dan berlaku untuk semua golongan, dengan kisaran terendah sekitar Rp 1.938.500 per bulan.
Namun, penting dicatat bahwa nilai gaji ini belum termasuk tunjangan-tunjangan tambahan yang bisa diperoleh tergantung instansi, jabatan, dan lokasi penempatan. Berikut adalah daftar kisaran gaji pokok PPPK 2025 per golongan.
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Meski jam kerjanya lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap berhak atas berbagai tunjangan penting yang mendukung kinerja dan kesejahteraannya. Berikut sejumlah tunjangan PPPK Paruh Waktu yang perlu diketahui.
1. Tunjangan Pekerjaan
PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan tunjangan pekerjaan yang disesuaikan jenis tugas dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan ini menyesuaikan proporsi jam kerja, sehingga walaupun bekerja tidak penuh, kontribusi tetap dihargai.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
Sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu, pekerja paruh waktu berhak atas THR menjelang hari raya keagamaan. Walau jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja, tunjangan ini tetap menjadi tambahan yang dinantikan karena bisa digunakan untuk kebutuhan khusus seperti persiapan hari raya atau keperluan mendesak lainnya.
3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
PPPK Paruh Waktu juga bisa memperoleh tunjangan transportasi jika tugasnya memerlukan perjalanan atau mobilitas tertentu. Selain itu, fasilitas kerja seperti seragam, laptop, atau alat pendukung lainnya tetap diberikan agar pekerjaan lancar dan profesional, meskipun jam kerjanya lebih sedikit dari PPPK penuh waktu.
4. Tunjangan Perlindungan Sosial
PPPK Paruh Waktu tetap dilindungi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dengan premi ditanggung sepenuhnya oleh negara. Hal ini menjamin hak mereka terhadap layanan kesehatan, perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, serta manfaat jaminan pensiun.
Tentang PPPK Paruh Waktu dan Masa Kerjanya
Melansir Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan kontrak kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
Skema ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap memerlukan tenaga profesional untuk mendukung pelayanan publik.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun melalui perjanjian kerja dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan. Durasi kontrak yang lebih pendek ini memungkinkan instansi untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja sesuai anggaran yang tersedia.
Penetapan masa kerja dan jam kerja dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai karakteristik pekerjaan dan ketersediaan anggaran. Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPPK Paruh Waktu, dapat mengunjungi situs resmi KemenpanRB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(auh/irb)