Pernikahan di Pacitan ini bikin heboh warganet. Seorang pria berusia 74 tahun menikahi gadis 24 tahun dengan mahar fantastis mencapai Rp 3 miliar. Momen akadnya terekam jelas dan viral di media sosial.
Diketahui, ijab kabul ini berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, Rabu (8/10/2025). Di mana mempelai laki-laki bernama Tarman berusia 74 tahun, sedangkan mempelai perempuan bernama Shela Arika berusia 24 tahun.
Video berdurasi singkat itu memperlihatkan prosesi akad nikah saat pengucapan ijab kabul terdengar jelas menyebutkan besaran mas kawin. Sejak diunggah dan beredar luas, tak sedikit warganet yang menyebut pernikahan tersebut menyerupai hubungan kakek-cucu karena terpautnya usia kedua mempelai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikJatim mewawancarai pemilik vendor AV Media yang merekam dan mengunggah momen tersebut. Pemilik AV Media, Afif menyatakan, video itu asli dari timnya dan pengambilan rekaman dilakukan pada 8 Oktober 2025 di Desa Jeruk, Pacitan.
"Untuk videonya itu baru kemarin. Tanggal 8 Oktober 2025 ini di Jeruk Pacitan," kata Afif kepada detikJatim, Jumat (10/10/2025).
Afif mengatakan, dirinya hanya diminta mengabadikan momen, sehingga ia tidak mengetahui detail latar belakang hubungan kedua mempelai ataupun pekerjaan mempelai pria. Namun dari percakapan dengan warga setempat sebelum acara, muncul desas-desus mengenai nilai mahar yang awalnya disebut sekitar Rp 1 miliar dan kemudian pada hari H sempat terdengar menjadi Rp 3 miliar.
"Saya diceritain oleh salah satu warga lokal bahwa nanti maharnya itu awalnya itu Rp 1 miliar, eh malah waktu akad malah Rp 3 miliar yang disebutkan," jelas Afif.
Afif juga menyampaikan informasi yang didengar dari warga soal perbedaan usia antara pengantin, ia mendengar bahwa pria berusia sekitar 70-an sementara mempelai perempuan berusia awal 20-an.
Sementara itu, Kepala Desa Jeruk, Haris Kuswanto, membenarkan adanya pernikahan tersebut. Ia juga mengungkap identitas kedua mempelai yang menjadi sorotan publik.
"Pernikahan berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk. Mempelai laki-laki bernama Tarman, usia 74 tahun, asal Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," beber Haris, Kamis (9/10/2025).
"Sedangkan mempelai perempuan bernama Shela Arika, berusia 24 tahun," imbuhnya.
Haris menambahkan, pihak desa hanya mengetahui bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum agama maupun negara. Namun, ia mengaku kaget melihat reaksi publik yang begitu besar setelah video akad itu tersebar di media sosial.
Sebelumnya, dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak prosesi akad nikah berlangsung dengan seorang penghulu membimbing pengucapan ijab kabul. Suasana berlangsung khidmat saat penghulu menyebutkan mahar yang diberikan oleh mempelai pria.
"Saudara Tarman, saya nikahkan Shela Arika binti Arif Supriyadi kepada saudara, dengan maskawin berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar, saudara bayar tunai," demikian kata penghulu dalam rekaman video yang viral itu.
Video tersebut langsung ramai dibagikan di berbagai platform media sosial. Banyak warganet yang menyebut pernikahan ini seperti kakek menikahi cucunya karena perbedaan usia yang sangat mencolok antara kedua mempelai.