Dinas ESDM Pemrov Jatim memastikan tambang galian C milik PT Anugrah Karya Pasti di Magetan yang menewaskan seorang pekerja sudah tidak beroperasi. Hal itu karena teknik penambangannya dinilai salah.
"Kebetulan di Magetan itu setelah kejadian dicek tim investigasi ESDM, ternyata ada kekeliruan cara menambangnya. Kelihatan sekali caranya salah, tebingnya curamnya sampai 80%. Kondisi fisik sudah salah teknik menambang," kata Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono di Surabaya, Kamis (9/10/2025).
"Tapi awalnya kita nggak boleh langsung menutup, kita menunggu hasil investigasi dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM, dan ternyata hasilnya sama. Akhirnya kami berani mengeluarkan surat teguran untuk menghentikan proses tambang di PT Anugrah Karya Pasti di Magetan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris menegaskan, secara dokumen perizinan tambang, PT tersebut sudah memenuhi. Bahkan, izinnya berlaku hingga September 2026. Namun, karena ada kesalahan teknik menambang, maka harus ditutup.
"Jadi izin dikeluarkan perpanjangannya Kementerian Investasi dengan Nomor 796/1/IUP/2021. Izin itu bukan dari Dinas ESDM Jatim, pada saat 2021 kewenangan ditarik oleh pusat, tapi 2022 dikembalikan lagi. Kalau lihat tahunnya izin IUP sampai September 2026. Perusahaan itu punya hak produksi di lapangan, dengan studi kelayakan, izin lingkungan, termasuk izin eksplorasi. Jadi dokumen izinnya aman clear, hanya teknik menambangnya salah," bebernya.
"Ketika proses menambang, ESDM memang tidak hadir setiap hari di lokasi. Tapi ada kepala teknik tambang (KTT) dan pemilik perusahaan yang bertanggung jawab soal cara menambang harus sesuai dokumen izin. Setelah kejadian itu, si pemohon atau yang punya usaha tambang itu siap menutup dan mereklamasi karena dia merasa shock. Itu musibah dan sudah jalan 4 tahun tambangnya sisa 1 tahun," tambahnya.
Aris juga menegaskan ESDM Jatim absen rapat dengan jajaran Forkopimda Pemkab Magetan soal tambang tersebut dikarenakan ada agenda rapat dengan Komisi D DPRD Jatim.
"Kami sudah jauh-jauh mendapat jadwal rapat dengan Komisi D DPRD Jatim, sehingga kami berhalangan hadir. Kami siap hadir jika diundang kembali," tandasnya.
Sebelumnya, sebuah tambang galian C Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, longsor Sabtu (27/9/2025). Satu orang pekerja dilaporkan tertimbun.
"Betul telah terjadi kejadian tanah longsor sebuah galian C dan satu pekerja dilaporkan hilang diduga tertimbun. Kejadian kemarin sekitar pukul 08.00 WIB," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat dikonfirmasi detikJatim Minggu (28/9/2925).
Erik mengatakan korban yang tertimbun yakni bernama Suroso (55), warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, Magetan. Peristiwa nahas itu, terjadi ketika korban bersama teman kerjanya tengah beraktivitas di area tambang.
"Jadi kejadian longsor saat masih berlangsung kegiatan tambang," ujar Erik.
(hil/abq)