DPW PPP Jatim menyatakan penolakan tegas terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum (Menkum) RI yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil klaim aklamasi Mardiono. PPP Jatim menganggap keputusan Menkum tergesa-gesa.
"Pandangan PPP Jatim keputusan tersebut adalah keputusan yang ceroboh, tergesa-gesa, dan tidak memperhatikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan," kata Ketua PPP Jatim, Mundjidah Wahab kepada detikJatim, Kamis (2/10/2025).
Mundjidah kemudian membeberkan sejumlah fakta yang terjadi di lapangan. Salah satunya soal proses aklamasi Mardiono cacat prosedur karena dilakukan di Sidang Paripurna I yang agendanya hanya pengesahan jadwal dan tata tertib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LPJ Mardiono juga ditolak mayoritas DPW, menandakan kepemimpinannya tidak layak dilanjutkan. Klaim aklamasi diumumkan di kamar hotel oleh segelintir orang, bukan forum resmi yang diikuti 1.304 peserta," bebernya.
Sebaliknya, lanjut Mundjidah, PPP Jatim menyatakan bahwa sikap aklamasi kader terhadap Agus Suparmanto sah sesuai dengan aturan.
"Aklamasi itu merupakan aspirasi mayoritas peserta forum dan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna VII sesuai agenda. Bahkan diumumkan secara terbuka di Sidang Paripurna VIII," jelasnya.
"Seluruh proses disiarkan langsung melalui kanal resmi Petiga TV. DPW PPP Jatim berkomitmen menjaga marwah partai, menegakkan aturan organisasi, dan memastikan PPP tetap menjadi rumah besar umat yang bermartabat," tandasnya.
Sebelumnya dilansir dari detiknews, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Mardiono. Supratman mengatakan SK tersebut ditandatangani seusai penelitian sejumlah dokumen.
"Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," kata Supratman saat akan menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2025).
"Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman dan Kemenkum. Yang jelas saya sudah tanda tangani kepengurusan itu," sambungnya.
Supratman mengatakan Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan PPP pada 30 September 2025. Kemudian, pihak Mardiono juga telah mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum.
"Kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Dirjen AHU, maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, di mana menggunakan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga hasil Muktamar IX di Makassar lalu dan itu tidak berubah," tuturnya.
(auh/abq)