Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah penghuni di setiap rumah. Kini, dalam satu rumah maksimal diperbolehkan dihuni oleh tiga kartu keluarga (KK), dengan catatan semua KK tersebut masih memiliki hubungan keluarga dan benar-benar tinggal di alamat yang sama.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa pecah KK hanya bisa dilakukan untuk keluarga inti.
"Terkait proses pecah KK yang bisa dilakukan adalah keluarga inti. Jadi misalnya ketika orang tua punya anak, anaknya mau pecah KK bisa," jelas Eddy, Sabtu (27/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy menambahkan, sebenarnya aturan tiga KK dalam satu rumah sudah diterapkan. Namun, tetap ada syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan pemkot.
"Iya (boleh lebih dari 3 KK) sepanjang itu hubungannya SHDK (Status Hubungan Dalam Keluarga) adalah keluarga inti. Tapi nanti akan kita cek apakah mereka masih benar-benar tinggal di situ," ujarnya.
Ia menegaskan, warga yang hanya menumpang alamat di KK keluarga lain tanpa tinggal di rumah tersebut tidak diperbolehkan.
"Yang penting adalah secara de facto dan de jure mereka juga ada di alamat tersebut. Jangan sampai alamatnya di Jalan Simo Lawang, tapi orangnya tinggal di tempat lain. Itu tidak bisa, harus pindah sesuai domisili sekarang," tegas Eddy
(ihc/abq)