Perusuh Demo Bawa Molotov di DPRD Kota Malang Ngaku Dibayar Rp 20 Ribu

Perusuh Demo Bawa Molotov di DPRD Kota Malang Ngaku Dibayar Rp 20 Ribu

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 27 Sep 2025 18:30 WIB
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin (tengah) dalam sebuah rilis
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin (tengah) Foto: Muhammad Aminudin/detikjatim
Malang -

Pemuda berinisial YAP warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, ditetapkan tersangka setelah tertangkap basah membawa bom molotov dekat gedung DPRD Kota Malang. Tersangka mengaku dibayar orang tak dikenal sebesar Rp 20 ribu.

YAP ditangkap petugas keamanan bersama elemen masyarakat saat pengamanan gedung DPRD Kota Malang, Senin (1/9/2025), lalu.

Dalam pemeriksaannya, YAP yang ditangkap beserta satu botol plastik berisikan bahan bakar atau molotov, mengaku disuruh oleh seseorang yang kini tengah diburu polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, sepulang bekerja sekitar pukul 20.00 WIB, YAP memang mempunyai niat berangkat ke gedung DPRD Kota Malang untuk mengikuti demo.

ADVERTISEMENT

YAP mengetahui informasi akan ada demo besar-besaran melalui media sosial (medsos).

"Sesuai keterangan tersangka, dia diberhentikan oleh orang yang belum dikenalinya yang bertanya apakah tersangka hendak mengikuti kegiatan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Malang dan tersangka menjawab benar bahwa tersangka hendak mengikuti kegiatan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Malang," kata Oskar kepada wartawan, Selasa (27/9/2025).

Setelah itu, lanjut AKBP Oskar, orang yang tidak dikenal itu memberikan uang sebesar Rp 20 ribu dan satu buah botol bekas air mineral berisikan bahan bakar minyak (molotov) untuk membakar pagar kantor DPRD Kota Malang saat unjuk rasa.

"Itu diterima oleh tersangka dan tersangka melanjutkan perjalanan untuk mengikuti kegiatan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Malang," ungkapnya.

Sebelum melakukan aksinya untuk membakar dan memprovokasi para pendemo di lokasi. Tersangka ditangkap oleh masyarakat dan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada pihak kepolisian yang saat itu juga melakukan pengamanan kegiatan unjuk rasa.

Kini, YAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih memburu beberapa pelaku lain yang juga ketahuan membawa bom molotov namun kabur saat tersangka YAP diamankan.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami perihal siapa yang menyuruh tersangka da memberi uang tersangka untuk melakukan hal tersebut.

"Masih kami dalami (yang memberi uang dan menyuruh). Ciri-ciri kami kantongi," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka YAP dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 187 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman masksimal 20 tahun penjara.




(ihc/ihc)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads