Cuti Bersama 2026, Ada Berapa Hari?

Cuti Bersama 2026, Ada Berapa Hari?

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 22 Sep 2025 11:45 WIB
ILUSTRASI KALENDER OKTOBER.
ILUSTRASI KALENDER OKTOBER. Foto: Freepik
Surabaya -

Setiap menjelang akhir tahun atau awal tahun, masyarakat Indonesia selalu menantikan pengumuman jadwal cuti bersama setahun ke depan. Kehadiran cuti bersama menjadi momen penting untuk merencanakan liburan, berkumpul dengan keluarga, atau sekadar menikmati waktu istirahat dari rutinitas sehari-hari.

Tahun 2026 tidak terkecuali, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama yang menyesuaikan dengan hari libur nasional dan hari-hari besar keagamaan. Mengetahui jumlah dan tanggal cuti bersama 2026 penting bagi perencanaan pribadi maupun kegiatan kerja.

Dengan informasi ini, setiap orang dapat memaksimalkan waktu libur, sekaligus menyiapkan perjalanan atau aktivitas lain tanpa mengganggu tanggung jawab profesional. Simak detail jumlah hari cuti bersama, tanggalnya, serta tips agar liburan lebih terencana dan menyenangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

ADVERTISEMENT

Dirangkum Kemensetneg, SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 itu diterbitkan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta. Dalam SKB tersebut, ada 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan hari raya Idul Adha 1447 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama," tertulis dalam SKB yang diteken Menag Nasaruddin Umar, Menaker Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 September 2025.

Cuti Bersama 2026

Tahun 2026 pemerintah kembali menetapkan jadwal cuti bersama yang menyesuaikan dengan hari libur nasional. Penetapan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu istirahat tambahan bagi masyarakat, sekaligus memfasilitasi momentum berkumpul bersama keluarga atau melakukan perjalanan.

Cuti bersama menjadi salah satu cara agar masyarakat dapat mengatur waktu libur dengan lebih terencana. Selain itu, jadwal cuti bersama 2026 juga mempertimbangkan hari-hari besar keagamaan dan perayaan nasional.

Dengan informasi ini, masyarakat dapat merencanakan aktivitas, liburan, maupun pekerjaan dengan lebih efisien, sehingga produktivitas tetap terjaga meski ada hari libur tambahan. Berikut daftar cuti bersama 2026.

  • 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa): Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis): Idul Adha 1447 Hijriah
  • 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

Hari Libur Nasional 2026

Pemerintah telah menetapkan total 17 hari libur nasional 2026. Penetapan ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menyusun jadwal kerja. Berikut daftarnya.

  • 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 21-22 Maret (Sabtu-Minggu): Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei (Rabu): Idul Adha 1447 Hijriah
  • 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Ketentuan Khusus Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 juga memuat ketentuan khusus bagi unit kerja, satuan organisasi, lembaga, maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas.

Terutama rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta layanan sejenis, agar mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi SKB.

Disebutkan pula, cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk lembaga atau instansi swasta pelaksanaannya diatur pimpinan masing-masing.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi SKB.

Tips Liburan Saat Cuti Bersama

Memanfaatkan cuti bersama untuk berlibur bisa menjadi momen menyenangkan jika direncanakan dengan baik. Dengan membuat rencana perjalanan, menyiapkan anggaran, memilih destinasi yang tepat, serta memesan akomodasi lebih awal, liburan tidak hanya menjadi lebih nyaman, tetapi juga bebas stres.

Tips sederhana ini membantu setiap orang memaksimalkan waktu istirahat, menikmati momen bersama keluarga atau teman, dan membuat pengalaman liburan selama cuti bersama lebih berkesan. Berikut tips liburan saat cuti bersama.

1. Rencanakan Jauh-jauh Hari

Buatlah daftar destinasi atau kegiatan yang ingin dilakukan, lalu tentukan tanggal pasti. Dengan perencanaan awal, Anda bisa menghindari kepadatan tempat wisata dan mendapatkan harga akomodasi yang lebih terjangkau.

2. Buat Anggaran Liburan

Hitung biaya transportasi, penginapan, makan, dan tiket masuk tempat wisata. Menyusun anggaran membantu menghindari pengeluaran mendadak yang bisa mengganggu kenyamanan liburan.

3. Pilih Destinasi Sesuai Minat dan Waktu

Sesuaikan lokasi liburan dengan waktu cuti yang tersedia. Jika cuti pendek, pilih destinasi yang dekat; jika liburan panjang, bisa mencoba perjalanan yang lebih jauh atau destinasi luar kota.

4. Pesan Akomodasi dan Transportasi Lebih Awal

Selama cuti bersama, permintaan hotel, tiket pesawat, atau kereta meningkat. Jadi, ada baiknya memesan akomodasi dan trasnportasi lebih awal untuk memastikan tempat dan harga yang lebih stabil.

5. Siapkan Perlengkapan Liburan

Pastikan semua kebutuhan seperti pakaian, obat-obatan, dokumen perjalanan, dan gadget sudah siap. Semua persiapan perlengkapan ini akan membuat perjalanan lebih nyaman dan minim stres.

6. Perhatikan Kondisi Kesehatan dan Cuaca

Cek ramalan cuaca dan persiapkan perlengkapan yang sesuai. Jangan lupa tetap jaga pola makan dan hidrasi agar tetap fit selama liburan.

7. Fleksibel dan Nikmati Momen

Meski sudah ada rencana, tetap bersikap fleksibel terhadap perubahan. Fokus pada menikmati waktu bersama keluarga atau teman agar liburan benar-benar menyenangkan.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads