Resmi, Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Resmi, Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 20 Sep 2025 11:15 WIB
score board 2026 against blue background
ILUSTRASI KALENDER 2026. Foto: Getty Images/new look casting
Surabaya -

Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dirangkum Kemensetneg, SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 itu diterbitkan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta. Dalam SKB tersebut, ada 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah, dan hari raya Idul Adha 1447 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama," tertulis dalam SKB yang diteken Menag Nasaruddin Umar, Menaker Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 September 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Pemerintah telah menetapkan total 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menyusun jadwal kerja. Berikut daftarnya.

ADVERTISEMENT

Hari Libur Nasional 2026

  • 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 21-22 Maret (Sabtu-Minggu): Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei (Rabu): Idul Adha 1447 Hijriah
  • 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
  • 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2026

  • 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa): Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis): Idul Adha 1447 Hijriah
  • 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

Ketentuan Khusus Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 juga memuat ketentuan khusus bagi unit kerja, satuan organisasi, lembaga, maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas.

Terutama rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta layanan sejenis, agar mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi SKB.

Disebutkan pula, cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk lembaga atau instansi swasta pelaksanaannya diatur pimpinan masing-masing.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi SKB.




(hil/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads