Konflik Bupati Vs Wabup Sidoarjo Memanas Lagi Imbas Mutasi 60 ASN

Konflik Bupati Vs Wabup Sidoarjo Memanas Lagi Imbas Mutasi 60 ASN

Suparno - detikJatim
Rabu, 17 Sep 2025 17:45 WIB
Bupati Subandi saat acara mutasi dan rotasi di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo
Bupati Subandi saat acara mutasi dan rotasi di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Sebanyak 60 pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dimutasi dan dirotasi, Rabu (17/9/2025). Pergeseran jabatan itu meliputi pejabat tinggi hingga pejabat administrasi, termasuk sejumlah posisi strategis.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, mutasi dan rotasi adalah hal wajar dalam birokrasi. "Kita lakukan secara adil, objektif, dan profesional," kata Subandi dalam sambutannya, di Pendopo Pemkab Sidoarjo, Rabu (17/9/2025).

Beberapa pejabat resmi menempati jabatan baru. Muhammad Ainur Rahman yang sebelumnya menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra kini dilantik sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo. Sementara Ahmad Misbahul Munir yang sebelumnya memimpin Dinas Sosial kini menjabat Kepala BKD Sidoarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergantian juga terjadi di dinas lain. Kepala Dinas Perpustakaan Ridho Prasetyo bergeser menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Posisi lamanya digantikan Rudi Setiawan yang sebelumnya menjabat Kepala DPMPTSP.

ADVERTISEMENT

Pelantikan yang digelar di Pendopo Delta Wibawa itu menjadi sorotan karena tidak dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Mimik Idayana. Padahal undangan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah disampaikan sehari sebelumnya.

Dalam acara tersebut, hadir antara lain Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono, Sekretaris Daerah Fenny Apridawati, Kepala Dinas Pendidikan Tirto Adi, serta perwakilan BKN Jawa Timur.

Plt Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya, Basuki Ari Wicaksono, memastikan proses mutasi sudah sesuai ketentuan.

"Mulai dari persyaratan hingga pengajuan izin ke BKN Pusat telah dipenuhi. Sudah menjadi kewenangan bupati untuk melantik dan mengeluarkan SK," jelasnya.

Sementara itu Wabup Mimik Idayana menilai pelantikan pejabat tersebut cacat prosedur. Menurutnya, sebagai pengarah Tim Penilai Kinerja (TPK), ia tidak pernah menerima laporan soal penilaian pejabat yang dimutasi.

"Sudah saya kirimkan surat permintaan progres kinerja TPK tanggal 16 September 2025, tapi sampai pelantikan digelar tidak ada laporan sama sekali. Saya kecewa dengan TPK," ujar Mimik.

Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa saja pejabat yang dimutasi. Informasi justru diperoleh dari media. "Saya tidak tahu sama sekali siapa pejabat yang akan dimutasi. Tahunya malah dari rekan-rekan media," ucapnya.

Mimik menegaskan, masukan yang ia sampaikan dalam rapat TPK tidak diakomodasi. "Saya hanya dijadikan alat legitimasi bahwa prosesnya sudah benar, padahal faktanya tidak begitu. Kali ini saya sungguh kecewa dan tidak mau lagi ada toleransi," katanya tegas.

Selain soal mutasi, Mimik juga menyinggung persoalan lain yang belum ditindaklanjuti Bupati Subandi, yakni dugaan perbuatan melawan hukum oleh staf pribadi (spri) bupati.

Menurutnya, spri tersebut mengambil alih secara paksa tugas dan kewenangan pengelolaan teknologi informasi di BKD Sidoarjo. Ia mengaku sudah meminta investigasi, namun belum ada jawaban.

"Jawaban investigasi belum ada, ternyata mutasi sudah dipaksakan jalan," pungkas Mimik.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads