Di balik tragedi bus maut di Bromo yang merenggut sembilan nyawa, polisi belum menetapkan tersangka? Apa alasannya?
Saat ini, polisi masih belum menahan sopir bus Albahri (57). Sang sopir masih terbaring di rumah sakit menjalani perawatan, sementara tim penyidik terus mencari kepastian siapa yang paling bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Iwan Saktiadi memastikan, belum ada tersangka dalam kasus laka tersebut. Termasuk, sopir bus yang kini masih menjalani perawatan medis dan belum bisa dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Potensi tersangka, tentunya hasil penyelidikan awal nanti akan kami gunakan untuk mengkrontruksikan siapa tersangkanya," kata Iwan, Rabu (17/9/2025).
Meski begitu, Iwan mengaku Tim TAA gabungan dari Polda Jatim, KNKT, dan Korlantas Polri tengah mendalami penyebab laka tersebut. Sebab, ditemukan adanya titik benturan hingga 60 meter.
"Jarak titik awal terbentur kami mengukur kurang lebih 60 meter, itu digunakan TAA dari Polda Jatim, Korlantas Polri, dan KNKT yang saat itu olah TKP," ujarnya.
Terkait kelaikan bus, Iwan menegaskan tidak ada masalah perihal tersebut. Menurutnya, bus dinyatakan layak jalan dan tertib administrasi.
"Tentunya berdasarkan dikeluarkannya surat laik jalan bahwa kendaraan tersebut laik jalan dan kami mempedomani dokumen ini," tuturnya.
(auh/hil)