Polisi Akan Libatkan Ahli Pabrikan Bus Kecelakaan Maut Tewaskan 8 Orang

Polisi Akan Libatkan Ahli Pabrikan Bus Kecelakaan Maut Tewaskan 8 Orang

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 16 Sep 2025 19:30 WIB
Dirlantas Polda Jatim memaparkan hasil penyelidikan berupa video simulasi kecelakaan maut menewaskan 8 orang di Jalur Bromo.
Dirlantas Polda Jatim memaparkan hasil penyelidikan berupa video simulasi kecelakaan maut menewaskan 8 orang di Jalur Bromo. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi akan memanggil ahli dari pabrikan bus yang mengalami kecelakaan maut di Jalur Bromo, Probolinggo hingga menewaskan 8 orang penumpang. Meski bus itu disebut laik jalan, polisi berharap mendapatkan keterangan lebih lengkap terkait penyebab kecelakaan itu.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Iwan Saktiadi mengatakan pihaknya bakal memanggil ahli dari pabrikan Hino atau bus yang mengalami laka. Menurutnya, ahli akan dimintai keterangan terkait spesifikasi bus.

"Nanti kami dalami dengan hasil-hasil lainnya, kami juga akan hadirkan ahli dari pabrikan Hino. Karena bus ini merk Hino. Apakah sistem kelistrikan, kemudi, dan pengereman bagaimana bus berjalan, ahli mengetahui seluk beluk bus yang mengalami laka tersebut," kata Iwan, Selasa (16/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan memastikan bus laik jalan dan tertib administrasi. Hal tersebut diketahui usai Tim TAA dari Polda Jatim, Korlantas Polri, hingga KNKT melakukan serangkaian penyelidikan pasca-kejadian.

"Dugaan awal kami dari perusahaan otobus itu laik jalan dan sampai sejauh ini laik jalan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga menegaskan bahwa sudah ada surat laik jalan kendaraan dan kelengkapan administrasi bus Inds88 Trans tersebut. Menurutnya, pemilik maupun pengemudi tertib secara administratif.

"Tentunya berdasarkan dikeluarkannya surat laik jalan bahwa kendaraan tersebut layak jalan dan kami mempedomani dokumen-dokumen ini," tuturnya.

Sebelumnya, Iwan mengatakan hingga saat ini Tim Traffic Accident Analisys (TAA) masih menyelidiki penyebab kecelakaan bus bernopol P 7221 UG yang dikemudikan Albahri berisi 52 karyawan RS Bina Sehat Jember bersama keluarganya itu. Menurutnya, ada beberapa fakta yang diperoleh.

"Bus hilang kendali dan menabrak dinding tebing, jadi titik tabrak 60 meter itu kami lakukan olah TKP. Hasilnya kami temukan tidak ada jejak pengereman," kata Iwan.

"Bus mengalami benturan cukup panjang dari ujung kemudi sampai belakang atau ada deformasi atau benturan cukup keras. Itu berdasarkan saksi-saksi. Korban meninggal duduk di sisi kanan bus, artinya banyak kemungkinan dan kami dalami dari hasil penyelidikan," ujarnya.

Penyelidikan di TKP yang dilakukan gabungan Tim TAA Ditlantas Polda Jatim, Tim TAA Korlantas Polri, dan KNKT itu menunjukkan adanya dugaan bahwa kecepatan bus saat bertabrakan mencapai 80 km/jam.

"Arah datangnya kendaraan sebelum tabrakan diperkirakan 64-80km/jam namun demikian ini masih dugaan awal, kecepatan ini bukan angka mutlak, ini hanya memberikan visualisasi dan mempermudah penyidik melakukan penyidikan. Posisi akhir dari transmisi ada pada gigi 3," tuturnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads