Mengurus SKCK semakin mudah berkat layanan digital yang disediakan Polri. Melalui aplikasi Polri Presisi, masyarakat bisa mengajukan permohonan SKCK tanpa harus datang ke kantor polisi.
Prosesnya lebih cepat, praktis, dan dapat dipantau langsung dari ponsel, sehingga meminimalkan antrean dan menghemat waktu pemohon. Aplikasi Polri Presisi hadir sebagai inovasi pelayanan publik yang mendukung transformasi digital di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan fitur ini, masyarakat cukup mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir secara daring sesuai petunjuk. Setelah itu, pemohon hanya perlu menunggu proses verifikasi dan bisa mengambil SKCK di kantor polisi sesuai arahan aplikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu SKCK?
Dilansir SKCK Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui fungsi Intelkam. Surat ini berfungsi sebagai bukti tertulis yang menjelaskan ada atau tidaknya catatan kriminalitas seseorang.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang apabila masa berlakunya habis dan masih diperlukan. Proses pengajuan SKCK dapat dilakukan dengan dua cara.
Pemohon bisa datang langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi dengan membawa seluruh persyaratan yang diminta dan mengisi formulir yang disediakan petugas. Juga bisa mengajukan permohonan secara daring (online) dengan mengunggah dokumen serta mengisi formulir sesuai alur yang tersedia.
Syarat Membuat SKCK
Untuk mengurus SKCK, masyarakat perlu memahami bahwa persyaratan dokumen yang harus disiapkan tidak selalu sama. Syarat pengajuan SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek memiliki ketentuan yang berbeda sesuai tingkat kewenangannya.
Karena itu, penting bagi pemohon untuk memastikan jenis SKCK yang dibutuhkan dan menyiapkan dokumen sesuai aturan di masing-masing instansi agar proses pengurusan berjalan lancar. Berikut syarat mengurus SKCK di berbagai tingkatan.
1. Mabes Polri
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
2. Polda
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
3. Polres
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
4. Polsek
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK di Aplikasi Polri Presisi
Kini masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor polisi untuk mengurus SKCK. Melalui aplikasi Polri Presisi, pemohon dapat mendaftar, mengunggah dokumen persyaratan, hingga mengisi formulir secara daring. Proses ini memudahkan masyarakat karena lebih cepat dan transparan.
- Unduh dan instal Super Apps Presisi melalui Play Store atau App Store.
- Registrasi akun dengan mengisi data diri lengkap, mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sudut, dan NPWP bila ada.
- Masuk ke menu "SKCK" di beranda aplikasi.
- Pilih "Ajukan SKCK", dan ikuti petunjuk.
- Lengkapi data dan unggah dokumen.
- Lakukan pembayaran biaya SKCK melalui metode pembayaran yang dipilih.
- Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirim ke email.
- Datang ke kantor polisi terdekat membawa barcode, bukti pembayaran, dan dokumen asli untuk verifikasi dan pencetakan SKCK fisik.
(auh/irb)