Belasan masyarakat dan pegiat antikorupsi kompak memasang banner dukungan di Jalur Pantura Probolinggo-Situbondo, tepatnya di Jalan Raya Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Banner tersebut berisi dukungan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setidaknya ada 15 banner mendukung KPK agar menuntaskan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang dipasang warga di depan wisata pantai Bentar pada Rabu (7/2/2024) siang.
Seperti diketahui mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan anggota DPR RI diciduk KPK terkait kasus jual beli jabatan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya telah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp20 juta subsider 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (2/6/2022).
Kedua terdakwa itu divonis bersalah usai diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Sedangkan berkaitan dengan kasus tersebut, ada dugaan keduanya juga melakukan TPPU serta gratifikasi.
"Ini sebagai bentuk apresiasi masyarakat kepada kami sebagai pegiat antikorupsi agar KPK segera menuntaskan kasus Gratifikasi dan TPPU yang ada di Kabupaten Probolinggo. Kami berharap agar KPK segera menyidangkan kasus ini," kata Pegiat Antikorupsi Kabupaten Probolinggo, Samsudin.
Samsudin mengatakan bahwa pasca vonis kasus jual beli jabatan Pj Kades di lingkungan Pemkab Probolinggo pada 2022 lalu hingga saat ini perkara TPPU dan gratifikasi yang diduga dilakukan Bupati Probolinggo dan suaminya belum tuntas diselidiki KPK.
"Jadi kami sebagai pegiat antikorupsi korupsi menilai KPK terkesan sangat lambat. Kasus yang sudah sekian tahun belum tertuntaskan, bahkan sampai hari ini belum disidangkan dari kasus TPPU dan gratifikasinya," ungkap Samsudin.
Dia mengatakan alasan KPK tengah sibuk melakukan OTT di daerah lain kurang bisa diterima. Hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses kasus gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Probolinggo dan suaminya hingga kurang lebih 3 tahun lamanya terhitung sejak OTT KPK di Probolinggo.
"Silahkan kalau mau OTT ke daerah-daerah lainnya karena itu memang fungsi dari KPK, tapi jangan sampai kasus-kasus sebelumnya termasuk kasus mantan Bupati Probolinggo dan suaminya," pungkas Samsudin.
(dpe/iwd)