Polisi Adang Truk Bandel di Gresik, Jalan Manyar Lancar Jaya

Polisi Adang Truk Bandel di Gresik, Jalan Manyar Lancar Jaya

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 11 Sep 2025 12:00 WIB
Polisi adang truk bandel di Gresik
Polisi adang truk bandel di Gresik/Foto: Istimewa
Gresik -

Upaya penerapan jam operasional untuk kendaraan angkutan umum, bukan bualan belaka. Setelah Forkopimda bersama sejumlah perwakilan perusahaan menggelar rapat, peraturan penerapan jam operasional mulai dijalankan.

Penerapan tersebut mulai dijalankan oleh Polres Jajaran, salah satunya Polsek Manyar. Polisi melakukan penyekatan terhadap kendaraan besar pengangkut barang dan material galian C di gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik. Penyekatan ini dilakukan sebagai langkah penegakan aturan jam operasional.

Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto menyebut, tindakan ini merupakan bentuk penertiban tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan jam operasional. Sejumlah truk yang hendak keluar saat larangan jam operasional pun diadang keluar agar tidak menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyekatan ini sebagai langkah konkret penegakan aturan jam operasional yang sudah disepakati bersama. Setiap jam operasional maka aktivitas keluar masuk truk besar di kawasan ini ditutup," tegas AKP Dante, Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

Hal itu, sesuai dengan ketentuan, kendaraan besar dilarang melintas pada pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB. Pembatasan ini diterapkan untuk menghindari kepadatan dan potensi kecelakaan di jam-jam sibuk.

"Karena di jam-jam tersebut memang rawan terjadi kemacetan karena padatnya kendaraan yang pergi maupun pulang bekerja," tambah Dante.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, kebijakan jam operasional ini merupakan langkah strategis. Tentunya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengurangi kemacetan di kawasan industri yang padat kendaraan.

"Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama," kata Rovan.

Rovan menambahkan, pihaknya akan menindak tegas bagi kendaraan yang nekat melintas saat penerapan jam operasional. Apalagi, hasil rapat koordinasi beberapa harinlalu telah disepakati bersama, baik forkopimda maupun pengusaha jasa angkutan barang.

"Semoga dengan adanya penerapan ini, bisa mengurangi kemacetan dan kecelakaan saat jam-jam sibuk," tuturnya.

Sejumlah upaya telah dilakukan untuk mendukung kebijakan ini, mulai dari deklarasi patuh bersama pengusaha angkutan, sosialisasi ke lapangan, hingga tindakan hukum berupa tilang bagi pelanggar.

"Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh operator kendaraan berat agar mematuhi aturan demi keselamatan semua pengguna jalan," pungkas Rovan.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads