TNI Ungkap Dugaan Pidana Ferry Irwandi, Dekan UB: Jangan Perkeruh Suasana

TNI Ungkap Dugaan Pidana Ferry Irwandi, Dekan UB: Jangan Perkeruh Suasana

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 10 Sep 2025 19:10 WIB
Content creator Ferri Irwandy sempat bertemu dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika membahas judi online. Dia pun memberi sejumlah masukan.
Kreator Konten Ferry Irwandi yang diduga melakukan tindak pidana oleh Satsiber TNI. (Foto: Aisyah/detikINET)
Kota Malang -

Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring mengklaim menemukan dugaan tindak pidana oleh konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Pakar hukum Universitas Brawijaya (UB) mengingatkan agar aparat atau pejabat tidak memperkeruh suasana.

Pakar hukum Universitas Brawijaya (UB) Dr Aan Eko Widiarto mengatakan niat untuk melaporkan Ferry Irwandi ke ranah hukum dia nilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi di ruang publik.

Dekan Fakultas Hukum UB itu juga mengatakan apa yang dialami Ferry menunjukkan kecenderungan aparat atau pejabat membalas kritik publik dengan pemidanaan. Dia ingatkan tindakan hukum kepada Ferry bisa menjadi bentuk ancaman kebebasan berekspresi dan dapat memunculkan perlawanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kritik seharusnya bisa sama-sama kita sadari. Sehingga kita harapkan aparat maupun pejabat ketika mendapatkan kritik tidak melakukan upaya yang over, sehingga tidak mengakibatkan perlawanan dan memperkeruh suasana," kata Aan kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Karena itu dia mengajak semua pihak, terutama aparat dan pejabat negara tidak bersikap reaktif secara berlebihan terhadap sebuah kritik. Dia tekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi.

ADVERTISEMENT

Apalagi, kata dia, sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik terhadap pejabat publik tidak bisa dijerat dengan pasal pidana seperti sebelumnya.

"Seringkali kritik dibalas dengan pemidanaan. Ini semacam proses pembalasan. Padahal, ketika masuk ke ranah hukum, MK sudah memutus bahwa pasal pencemaran nama baik terhadap pejabat publik itu tidak berlaku lagi," katanya.

Aan pun menyayangkan jika ada upaya fight back atau balas dendam dari pihak yang merasa tersinggung oleh kritik di ruang publik. Menurutnya, tindakan seperti itu justru memicu keresahan, terutama jika pelaporan hukum dilakukan tanpa dasar yang kuat.

"Orang bisa dilaporkan, diteror, atau bahkan dikejar-kejar secara hukum, walaupun akhirnya tidak terbukti. Ini sudah menjadi gangguan tersendiri dalam ruang publik," tegasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads