Jadwal layanan SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling (Simling) di Surabaya selama September 2025 telah dirilis Satlantas Polrestabes Surabaya. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pelayanan akan beroperasi di berbagai titik strategis di Surabaya mulai 1-16 September 2025, dengan jam layanan berbeda untuk hari kerja dan akhir pekan. Masyarakat diimbau memperhatikan lokasi dan jadwal agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal SIM Cak Bhabin dan Simling September 2025 di Surabaya
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling di Surabaya pada awal bulan September 2025, lengkap dengan lokasi dan jam operasional di tiap titik pelayanan seluruh Kota Pahlawan.
1 dan 2 September 2025
- Lokasi:
- Parkiran R2 Mall ITC/Pindahan Grand City Wilayah Genteng
- Parkiran Terminal Bratang Wilayah Gubeng
3 dan 4 September 2025
- Lokasi:
- Parkiran SMA 22 Balas Klumprik Wilayah Wiyung
- Parkiran Pasar Gunung Anyar Wilayah Gunung Anyar
6 September 2025
- Lokasi:
- Parkiran Gereja GKI Pregolan Wilayah Tegalsari
- Parkiran Pasar Kutisari Baru Wilayah Tenggilis
8 dan 9 September 2025
- Lokasi:
- Halaman Gedung Pandansari Wilayah Benowo dan Tandes
- Halaman Parkir Belakang Kecamatan Mulyorejo
10 dan 11 September 2025
- Lokasi:
- Balai RW Lempung Sambikerep Wilayah Lakarsantri
- Rusun Penjaringan Sari Wilayah Rungkut
12 dan 13 September 2025
- Lokasi:
- Parkiran Pantai Ria Kenjeran Wilayah Kenjeran
- Parkiran Gereja Bethani Nginden Wilayah Sukolilo
15 dan 16 September 2025
- Lokasi:
- Halaman Kelurahan Sumberejo Wilayah Pakal
- Lapangan Kampus Juang 45 Wilayah Sawahan
Jam Operasional
Layanan SIM Cak Bhabin dan Simling di Surabaya beroperasi dengan jam berbeda setiap harinya, sehingga pemohon perlu menyesuaikan waktu kunjungan agar tidak terlewat. Berikut jam operasional SIM Cak Bhabin dan Simling
- Hari Senin-Kamis 08.00-12.00 WIB
- Hari Jumat-Sabtu 08.00-11.00 WIB
- Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur
Dokumen yang Diperlukan
SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru. Berikut syarat dokumen untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling.
- BPJS Kesehatan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
- Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
- Surat keterangan kesehatan rohani dari biro psikologi
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan surat lulus uji keterampilan simulator
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan pemohon.
- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
- SIM A Umum Rp 80.000
- SIM BI/Umum Rp 80.000
- SIM BII/Umum Rp 80.000
- SIM D Rp 30.000
(auh/irb)