Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan meliburkan pegawai dalam haul KH Abdul Hamid bin Abdulloh Umar ke-44 pada Selasa 2 September 2025. Selain pegawai, siswa seluruh sekolah juga diliburkan pada hari yang sama.
Libur lokal ini disampaikan Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1100 Tahun 2025 Tentang Penetapan Haul ke-44 KH Abdul Hamid sebagai hari libur lokal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Pasuruan. SE ini dikeluarkan pada 25 Agustus 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa Haul KH Abdul Hamid Bin Abdulloh Umar Tahun 2025 yang jatuh pada hari Selasa, tanggal 2 September 2025 ditetapkan sebagai hari Libur Lokal bagi ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan kecuali bagi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat luas antara lain Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan supaya tetap masuk kerja (mengatur penugasan pegawai pada hari libur lokal tersebut) serta melaksanakan Tugas dan Fungsi masing-masing," demikian SE, yang dikutip detikJatim, Senin (1/9/2025).
Dalam SE itu, juga melarang ASN dan Non ASN melakukan perjalanan keluar kota pada saat kegiatan berlangsung kecuali mendapatkan ijin tertulis dari atasan. Mereka juga diminta mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan haul.
Selain pegawai Pemkot, seluruh sekolah di Kota Pasuruan juga diliburkan saat pelaksanaan haul. Para siswa diharapkan berpartisipasi dalam kegiatan haul.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pasuruan Nomor 1100 Tahun 2025 dan Surat Edaran Libur Lokal Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Nomor 800.1.11/2393/423.102/2025.
Haul KH Abdul Hamid selalu dihadiri ribuan jamaah dari dalam dan luar kota, bahkan luar pulau. Rangkaian haul dimulai sehari sebelum acara utama.
(auh/hil)