Ketika anggota DPR atau DPRD mengundurkan diri, kursi wakil rakyat tidak dibiarkan kosong. Untuk memastikan suara rakyat tetap terwakili hingga akhir masa jabatan, terdapat mekanisme resmi yang disebut Penggantian Antarwaktu (PAW). Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum calon PAW resmi ditetapkan.
Proses ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019), serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Baca juga: Bagaimana Hukum untuk Pelaku Penjarahan? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme PAW
Dilansir dari laman KPU, calon pengganti anggota DPR atau DPRD dipilih dari daftar perolehan suara terbanyak berikutnya di partai dan daerah pemilihan (dapil) yang sama. Artinya, jika seorang anggota DPR mundur, partai politik pengusungnya akan mengajukan nama calon pengganti berdasarkan hasil Pemilu terakhir.
- Jika ada dua calon dengan jumlah suara sama, yang dipilih adalah calon dengan persebaran suara lebih luas.
- Bila tidak ada calon di dapil yang sama, penggantian diambil dari dapil terdekat atau dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.
- Jika tidak ada calon sama sekali, PAW bisa diambil dari daftar calon tetap (DCT) tingkat di atasnya.
- Jika seluruh calon tersisa tidak memiliki suara (suara nol), maka calon berjenis kelamin perempuan yang diutamakan, sesuai aturan baru PKPU 6/2019.
Alur Penggantian Anggota DPR yang Mundur
Proses pergantian anggota DPR yang mengundurkan diri tidak dilakukan secara sembarangan. Ada tahapan resmi yang harus dilalui, mulai dari pengajuan partai politik hingga verifikasi KPU, sebelum calon PAW resmi ditetapkan dan dilantik. Berikut alurnya.
- Surat permintaan PAW dikirim pimpinan DPR/DPRD kepada KPU.
- KPU memverifikasi dokumen calon PAW dalam waktu maksimal lima hari. Dokumen yang diverifikasi antara lain sebagai berikut.
- Surat keterangan kematian
- Surat pengunduran diri bermaterai
- Putusan pengadilan (bagi yang diberhentikan)
- Jika ada keberatan dari masyarakat, KPU melakukan klarifikasi bersama partai politik dan calon PAW.
- Rapat pleno KPU menetapkan hasil verifikasi dan mengirim surat jawaban ke DPR/DPRD, tembusan ke Mendagri dan pengurus partai terkait.
- Proses PAW tidak bisa dilakukan jika sisa masa jabatan kurang dari enam bulan.
Saat ini, KPU menggunakan Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW) untuk mencatat data, memverifikasi calon, dan membuat laporan resmi. Aplikasi ini memastikan proses berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Syarat Menjadi Calon PAW
Tidak semua orang otomatis bisa duduk menggantikan kursi anggota DPR atau DPRD yang kosong. Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar calon PAW dinyatakan layak duduk di kursi parlemen, sebagai berikut.
- Berada dalam daftar calon tetap (DCT) hasil pemilu terakhir dari partai politik dan daerah pemilihan (dapil) yang sama dengan anggota DPR/DPRD yang digantikan.
- Memperoleh suara terbanyak berikutnya di bawah anggota yang diberhentikan. Jika ada perolehan suara sama, penentuannya berdasarkan persebaran suara lebih luas atau kriteria lain sesuai PKPU.
- Tidak sedang menduduki jabatan atau profesi yang dilarang, seperti anggota TNI/Polri, PNS, direksi/komisaris BUMN/BUMD, atau pekerjaan yang menimbulkan konflik kepentingan - kecuali calon bersedia mengundurkan diri secara resmi.
- Tidak sedang menjalani pidana atau pernah dipidana dengan ancaman minimal 5 tahun, kecuali sudah selesai menjalani masa hukuman dan memenuhi ketentuan rehabilitasi hak politik.
- Tidak diberhentikan dari partai politik atau pindah partai lain selama masa jabatan.
- Tidak menjadi calon kepala daerah, pejabat negara, atau profesi tertentu yang dilarang undang-undang ketika proses PAW berlangsung.
- Jika calon tidak memenuhi salah satu syarat ini, KPU akan menolak penetapan PAW, kecuali yang bersangkutan terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, ada sejumlah ketentuan ketat yang membuat seorang calon pengganti antarwaktu (PAW) dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akhirnya batal melangkah ke parlemen sebagai berikut.
- Meninggal dunia atau mengundurkan diri.
- Ditunjuk sebagai calon kepala daerah, menjadi anggota TNI/Polri, PNS, direksi BUMN/BUMD, atau profesi lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
- Sedang menjalani hukuman pidana minimal 5 tahun, atau pernah dipidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Diberhentikan dari partai politik atau pindah ke partai lain.
Calon PAW yang tidak memenuhi syarat tetap dapat maju asalkan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Pengunduran diri harus dibuktikan dengan surat pernyataan resmi sebelum penetapan sebagai anggota dewan, sehingga statusnya memenuhi syarat untuk menggantikan kursi kosong melalui mekanisme PAW.
(auh/irb)