Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil langkah cepat pasca kericuhan yang melanda sejumlah daerah. Ia menerbitkan Surat Edaran khusus untuk memperkuat sinergi aparat dan menjaga situasi kondusif di Jawa Timur.
Surat Edaran (SE) dengan Nomor 100.3/3432/013.1/2025 ini tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan, Keterriban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat.
Khofifah membenarkan bahwa SE itu baru diterbitkan untuk menjaga suasana Jawa Timur dari potensi terjadinya gangguan keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pasca pembakaran Gedung Negara Grahadi pada Sabtu (30/8/2025) malam, saat ini halaman Gedung Negara Grahadi dipenuhi pasukan TNI. Sejumlah kendaraan baik milik TNI Angkatan Darat maupun TNI Angkatan Laut juga disiagakan untuk menjaga Grahadi sejak Minggu (31/8).
Pantuan detikJatim, terlihat ada 4 unit kendaraan taktis (Rantis) Anoa 6x6 Mortar. Kemudian ada belasan truk yang mengangkut anggota hingga kendaraan taktis yang diproduksi PT Pindad.
Saat ini kendaraan-kendaraan itu disiagakan untuk segera melakukan patroli keliling Surabaya. Patroli ini bertujuan untuk mengimbau masyarakat agar tenang dan tidak melakukan aksi kericuhan.
Berikut isi lengkap SE Gubernur Jatim untuk mengantisipasi kericuhan:
SURAT EDARAN NOMOR 100.3/3432/013.1/2025 TENTANG PENINGKATAN UPAYA PENCEGAHAN GANGGUAN KEAMANAN, KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
"Sehubungan, kondisi dinamika masyarakat yang saat ini telah menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian kegiatan masyarakat untuk mencegah/mengantisipasi tenjadinya peristiwa serupa.
Berkenaan dengan hal tersebut, diminta agar Saudara:
1. Melakukan penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI. Polri dan instansi pemerintah lainnya
2 Melakukan upaya-upaya preventif untuk pengamanan obyek-obyek vital di daerah masing-masing
3. Melakukan himbauan kepada perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari
4. Memerintahkan kepada Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT serta me libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan upaya pengamanan di lingkungan masing-masing
5. Menghidupkan kembali kampung tang guh/kampung merah putih untuk mencegah aksi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
6. Mengajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan lembaga masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas masyarakat dan
7. Meningkatkan tugas dan peran RT/RW/Kampung maupun satuan lingkungan lainnya dalam upaya pengendalian kegiatan anggota masyarakat untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah masing-masing.
Simak Video "Video: Alasan Gubernur Jatim Khofifah Tak Diperiksa di Gedung KPK"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)