Disdikbud Kota Malang Terapkan Belajar Daring Hari Ini

Disdikbud Kota Malang Terapkan Belajar Daring Hari Ini

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 01 Sep 2025 06:00 WIB
Guru melakukan pembelajaran secara daring di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 02 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/10/2023). Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memperpanjang pembelajaran jarak jauh untuk siswa jenjang TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTS hingga 14 Oktober mendatang akibat dampak buruk bencana kabut asap yang melanda Kota Palangka Raya. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Spt.
Ilustrasi belajar daring (Foto: ANTARA FOTO/AULIYA RAHMAN)
Malang -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang resmi meliburkan sekolah dengan mengganti sistem belajar daring bagi pelajar di Kota Malang. Kebijakan berlaku sejak 1 September 2025.

Keputusan ini menyusul hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Malang Creative Center (MCC), Senin (1/9/2025).

Pengumuman meliburkan sekolah tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 400.3.1/4856/35.73.401/2025 yang ditujukan kepada seluruh sekolah baik negeri maupun swasta di Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana menyampaikan keputusan tersebut berlaku berbeda untuk seluruh jenjang pendidikan di wilayah Kota Malang.

ADVERTISEMENT

"Untuk siswa TK dan SD diliburkan, sementara untuk SMP, SMA dan SMK akan mengikuti pembelajaran dari rumah atau secara daring," kata Suwarjana kepada wartawan, Minggu malam.

Suwarjana mengungkapkan, seluruh sekolah diliburkan dan belajar dari selama satu hari dan melihat perkembangan situasi yang ada.

"Diliburkan satu hari saja sementara," ungkapnya.

Menurut Suwarjana, langkah ini diambil untuk mengantisipasi situasi terkini di Kota Malang. Terlebih, belakangan ini banyak demo yang berujung anarkis dan pengerusakan gedung maupun fasilitas umum lainnya.

"Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama Forkopimda sebagai upaya menjaga kondusifitas," tegasnya.

Suwarjana menambahkan, bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang meminta agar kegiatan belajar di sekolah diatur sedemikian rupa sehingga siswa tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa.

"Dalam edaran saya juga demikian. Mencegah anak sekolah mengikuti aksi tindakan anarkis," pungkasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads