Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Prabowo memerintahkan agar TNI dan Polri menindak tegas massa yang anarkis.
"Baru saja kami bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bogor, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri melihat aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu terakhir yang berlangsung di sejumlah wilayah cenderung tidak sesuai aturan. Dia ingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 9/1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami melihat bahwa eskalasi yang terjadi 2 hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung kepada peristiwa pidana," ujarnya.
Kapolri menegaskan penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi UU. Dia mengingatkan agar penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Dia mengatakan Presiden meminta agar pelaku demo ricuh agar ditindak tegas.
"Tadi bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," katanya.
Kapolri menekankan penyampaikan pendapat memang merupakan hak setiap warga dan dilindungi undang-undang. Meski begitu, proses penyampaian pendapat harus memenuhi syarat yang berlaku.
"Jadi saya ingatkan terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/hil)