Polisi Larang Pendemo di Grahadi yang Ditangkap Dapat Pendampingan Hukum

Polisi Larang Pendemo di Grahadi yang Ditangkap Dapat Pendampingan Hukum

Esti Widiyana - detikJatim
Sabtu, 30 Agu 2025 16:48 WIB
Puluhan mahasiswa dari ITS dan Unair mendatangi Polrestabes Surabaya
Puluhan mahasiswa dari ITS dan Unair mendatangi Polrestabes Surabaya meminta rekannya yang ditangkap agar dibebaskan (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggeruduk Mapolrestabes Surabaya. Mereka hendak menjemput rekan mereka dibebaskan yang ditangkap saat demo 29 Agustus di Gedung Grahadi yang berakhir ricuh hingga tengah malam.

Pantauan di lokasi, mereka yang mendatangi kantor polisi di Jalan Sikatan itu terdiri dari mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Sekretaris Jenderal BEM ITS, Marcel Pasaribu mengatakan ada sebanyak 40 orang lebih yang ditangkap polisi saat demo 29 Agustus. Mereka tak hanya dari mahasiswa namun juga warga biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marcel, dari kampusnya ada dua mahasiswa yang turut ditangkap, namun keduanya sudah dibebaskan. Meski demikian, pihaknya tetap meminta polisi membebaskan sekitar 40 orang lainnya yang kini masih ditahan.

ADVERTISEMENT

"Masih ada massa lainnya di Unair dan lainnya, beberapa kampus masih ada di dalam. Sementara kami bersama," kata Marcel, Sabtu (30/8/2025).

Marcel menegaskan, aksi yang dilakukan pihaknya bersama kampus lain ini sebagai bentuk solidaritas. Pihaknya juga menepis jika aksinya ditunggangi kepentingan atau tendensius melainkan hanya untuk menjemput yang ditangkap.

"Aksi yang kami lakukan aksi damai, tidak ada tendensi apapun selain menunggu dan menjemput teman kami yang ada di dalam," ujarnya.

Marcel lantas menyayangkan cara polisi karena tak memperbolehkan mengetahui kondisi bahkan pendampingan hukum bagi yang ditangkap. Padahal hal itu merupakan hak setiap warga negara.

"Cukup dipenuhi hak sebagai warga negara ada pendampingan hukum dan jaminan keselamatan yang utama. Karena dari tadi pagi kami dihalangi soal administrasi dan pendataan, bahkan pendampingan dari kuasa hukum tidak membersamai dan tidak diperbolehkan. Bahkan video call untuk mengetahui kondisi juga tidak diperbolehkan," tandasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads