Rencana pemerintah mewajibkan pembelian elpiji 3 kilogram menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2026 menuai sorotan. Akademisi menyebut kebijakan ini memang punya niat baik, tapi bisa menimbulkan masalah baru jika tidak disiapkan secara matang.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Dosen Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Fatkur Huda.
Ia mengingatkan, ada potensi eksklusi terhadap masyarakat miskin yang justru berhak menerima subsidi, terutama mereka yang tinggal di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan belum tercatat dalam sistem data sosial ekonomi nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak warga di daerah terpencil yang belum terdata secara akurat, atau mengalami kesalahan data. Ini bisa membuat mereka kehilangan akses terhadap LPG subsidi," ujar Fatkur, Jumat (29/8/2025).
Tak hanya itu, menurut Fatkur, penerapan kebijakan ini juga rawan menambah kerumitan teknis dan beban administratif. Sistem validasi berbasis NIK membutuhkan infrastruktur digital yang belum tentu merata di seluruh wilayah.
"Realitas di lapangan menunjukkan masih banyak kendala teknis, mulai dari keterbatasan jaringan internet, mesin validasi, hingga kualitas data kependudukan. Kerumitan ini dapat memperlambat distribusi dan menambah beban masyarakat kecil dalam mengakses kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Fatkur juga menyoroti potensi keresahan sosial akibat perubahan sistem ini. Ia khawatir kebijakan ini justru menciptakan resistensi hingga praktik percaloan baru.
"Masyarakat miskin yang sudah terbiasa dengan mekanisme lama berpotensi bingung dengan aturan baru," ungkapnya.
"Tanpa sosialisasi yang masif dan edukasi memadai, kebijakan ini justru dapat menimbulkan resistensi, keresahan, bahkan praktik percaloan baru yang justru bertentangan dengan tujuan awalnya," lanjutnya.
Lebih jauh, ia menyarankan pemerintah fokus memperbaiki distribusi dan pengawasan di lapangan ketimbang menambah lapisan birokrasi baru.
"Edukasi publik dan penegakan hukum terhadap
penyalahgunaan distribusi jauh lebih efektif daripada menambah syarat administratif bagi masyarakat kecil," pungkasnya.
Diketahui bahwa pemerintah berencana mewajibkan masyarakat yang membeli LPG 3 kg menggunakan NIK yang tercantum di kartu tanda kependudukan (KTP) mulai tahun depan. Skema itu dilakukan agar subsidi tepat sasaran.
"Oh iya, iya, yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK)," ujar Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno, dilansir dari detikFinance, ketika ditanya terkait pernyataan Menteri ESDM soal bakal wajibkan masyarakat beli LPG 3 kg menggunakan NIK beberapa waktu lalu.
Adapun ketika ditanya terkait dengan apakah masyarakat yang tidak terdaftar dalam sistem penerima subsidi tidak akan bisa lagi membeli LPG 3 kg mulai tahun depan.
"Iya, maksudnya gitu," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga buka suara soal skema penyaluran subsidi energi, khususnya komoditas LPG tahun depan. Dalam RAPBN 2026, subsidi akan tetap berbasis pada komoditas meskipun ada wacana mengubah subsidi menjadi berbasis penerima.
Pendataan subsidi lewat NIK untuk LPG disebut Bahlil juga akan dimulai tahun depan. Dia meminta kesadaran untuk masyarakat mampu tak ikut mengonsumsi LPG subsidi.
"Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah harusnya," kata Bahlil.
Simak Video "Video: Pengoplos LPG 3 Kg di Bogor-Bekasi-Tegal Raup Untung Rp 10 M"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)