Kata Ketua LPSK soal Perlindungan Bagi Keluarga Diplomat Arya Daru

Kata Ketua LPSK soal Perlindungan Bagi Keluarga Diplomat Arya Daru

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 28 Agu 2025 22:30 WIB
Ketua LPSK, Achmadi
Ketua LPSK, Achmadi (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait perlindungan untuk keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan. Pihak keluarga meyakini bahwa kematian Arya bukan kasus bunuh diri.

Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan jika diperlukan, termasuk kepada keluarga Arya.

"Pada prinsipnya LPSK bisa memberikan perlindungan saksi dan atau korban dan atau keluarga korban dan lain-lain. Itu juga bisa kita (berikan) perlindungan dalam proses peradilan pidana," ujar Achmadi kepada wartawan usai penyerahan restitusi korban Kanjuruhan di Surabaya, Kamis (28/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achmadi pun menegaskan, LPSK tidak hanya menunggu permohonan, tapi juga bisa bergerak proaktif jika melihat urgensi perlindungan dari sebuah kasus menonjol.

"Kita berharap semua pihak termasuk penegak hukum yang sudah melakukan upaya-upaya yang baik meskipun juga kemarin membuka, kalau ada alat bukti dan sebagainya itu menjadi kewenangannya beliau-beliau. Tapi prinsipnya LPSK siap melindungi pada siapa saja yang syukur dapat memberikan keterangan, informasi penting terhadap suatu peristiwa," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyebut bahwa informasi dari berbagai pihak, termasuk media menjadi salah satu sumber pemantauan penting bagi LPSK.

Bahkan, kata Achmadi, LPSK memiliki tim khusus yang memantau berita-berita menonjol, termasuk kasus yang berpotensi membutuhkan perlindungan saksi atau keluarga korban.

"Banyak kita lakukan, tindakan proaktif tidak harus menunggu permohonan perlindungan. Informasi dari rekan-rekan media, jurnalis itu penting sekali bagi kami, bagi LPSK. Sebab itu di LPSK juga ada tim yang khusus memantau berita-berita penting apa saja terkait dengan peristiwa yang menonjol sesuai dengan kewenangan LPSK," pungkasnya.

Sebagaimana dilansir dari detikJogja, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan belum lama ini mengungkap fakta baru dalam misteri kematian diplomat muda tersebut. Sehari setelah pemakaman Arya, sebuah amplop cokelat misterius dikirimkan kepada pihak keluarga.

Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menyebut amplop itu diserahkan oleh orang tak dikenal.

"Amplop ini diberikan H+1 pemakaman, pada saat pengajian, oleh seorang misterius yang diberikan kepada pembantu rumah tangga dari keluarga almarhum," ujar Nicho dalam jumpa pers, Sabtu (23/8/2025).

Setelah dibuka, isi amplop tersebut mengagetkan keluarga yakni sebuah gabus putih berbentuk bintang, gambar hati, dan bunga kamboja. Amplop itu disegel dengan dua stiker putih.

Keluarga Arya telah menyerahkan barang bukti tersebut ke kepolisian dan meminta kasus ini diselidiki secara tuntas. Mereka meyakini, kematian Arya bukanlah kasus bunuh diri.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads