Sehari pascaaksi unjuk rasa siswa di SMAN 1 Kampak, aktivitas belajar mengajar digelar secara daring. Sementara pihak sekolah, komite dan wali murid menggelar rapat koordinasi.
Pertemuan tersebut mendapatkan inspeksi mendadak (sidak) dari Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono bersama Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi. Deni pun menyoroti keluhan yang disampaikan oleh para siswa melalui aksi unjuk rasa.
"Baru saja juga saya ketemu dengan hampir seluruh bapak Ibu guru, kita mulai sudah bisa merangkai, mengurai permasalahan yang akan kita urai. Jadi salah satu tuntutan adik-adik pelajar ini terkait dengan transparansi sebenarnya. Akhirnya larinya ke mana-mana," kata Deni, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya dari keterangan pihak sekolah dan siswa, terdapat dua jenis pungutan yang kemudian dipersoalkan oleh para siswa, yakni iuran Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP) sebesar Rp 65 ribu/bulan dan amal jariah atau sumbangan sebesar Rp 500 ribu.
"Selama mereka belajar di sini, 3 tahun dibayar sekali dan ada dua yang lain tapi kami tidak melihat ini sebagai suatu pemaksaan karena ini bahasanya tadi tabungan akhirat sama infak Jumat ini sukarela," jelasnya.
Menurutnya pungutan akhirnya menimbulkan kecurigaan dari siswa karena tanpa disertai kuitansi maupun tanda bukti pembayaran. Penggunaan anggaran dinilai tidak jelas karena tidak ada laporan progres pemanfaatan sumbangan tersebut kepada siswa maupun wali murid.
"Yang menjadi pertanyaan mereka adalah kenapa ketika proses membayarnya tidak ada kuitansi, tidak ada tanda bukti, tidak ada kejelasan. Kemudian siapa yang sudah membayar, siapa yang belum ini juga belum jelas sampai hari ini," imbuhnya.
"Kami akan kejar kepada pihak sekolah maupun pihak komite agar dua iuran atau sumbangan ataupun apapun karena ini sifatnya wajib. Bahasanya siswa dan orang tua siswa ini wajib. Sebenarnya dari pemerintah provinsi maupun dinas pendidikan tidak memperbolehkan itu sebenarnya," imbuhnya.
Deni menjelaskan upaya peningkatan mutu pendidikan dengan menarik iuran dari siswa secara aturan diperbolehkan asalkan ada kesepakatan dengan wali murid dan disertasi dengan proposal serta rencana kegiatan yang jelas.
Pihaknya khawatir terungkapnya persoalan di SMAN Kampak merupakan fenomena gunung es dan dimungkinkan juga terjadi di sekolah-sekolah yang lain.
"Saya akan mengkoordinasikan ini. Saya akan minta penjelasan secara resmi resmi kepada pihak sekolah. Saya akan juga melaporkan ini dengan Kacabdin yang di Tulungagung maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Kalau masih buntu, saya akan langsung menyampaikan ini pada Ibu Gubernur," imbuhnya.
(auh/abq)