Pemerintah Provinsi Jawa Timur menanggapi serius aksi demontrasi ratusan siswa SMAN 1 Kampak, Trenggalek terkait dugaan pungutan liar. Para pihak akan dilakukan proses klarifikasi oleh dinas pendidikan.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai penyerahan bantuan di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Tulungagung, mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pungutan liar di lingkungan SMA negeri.
"Sampaikan sajalah kepada kepala sekolahnya, sampaikan kepada komite. Tidak ada hal yang menjadi kebijakan pemprov terkait (pungutan) itu. Jadi disampaikan saja kepada komite, ya," kata Khofifah, Selasa (26/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak memastikan aspirasi dari ratusan siswa SMAN 1 Kampak saat aksi unjuk rasa menjadi perhatian serius pemerintah.
"Seluruh aspirasi ditindaklanjuti dengan sangat serius dan saat ini sudah berproses dengan prioritas tinggi," kata Emil.
Menurutnya Dinas Pendidikan Jatim selaku pengampu seluruh SMA di Jatim telah turun tangan untuk mendalami persoalan yang dikeluhkan oleh para siswa.
Dalam proses tersebut kepala SMAN 1 Kampak maupun jajaran komite akan segera dilakukan upaya pemanggilan. Hal tersebut untuk menggali informasi dari masing-masing pihak.
"Memanggil adalah sebagian dari serangkaian tindak lanjut yang serius oleh Disdik Jatim. Ini disdik sudah bergerak," ujarnya.
Pihaknya berharap dinas pendidikan segera menuntaskan dugaan pungutan maupun adanya pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) secara transparan dan profesional.
"Aduan ditindaklanjuti serius, pendidikan di Jatim harus amanah," jelasnya.
Sebelumnya ratusan siswa SMAN 1 Kampak, Trenggalek menggelar aksi unjuk rasa di sekolahnya. Mereka menuntut transparansi pengelolaan anggaran yang dipungut dari siswa.
Dalam aksi tersebut terdapat 10 poin tuntutan yang disampaikan oleh para siswa :
1. Transparansi sumbangan komite per bulan dan amal jariyah. Setiap pemasukan dan pengeluaran harus dijelaskan secara rinci dan terbuka.
2. Siswa-siswi tidak terfasilitasi dalam lomba maupun kegiatan sekolah. Bahkan sering kali siswa/i harus menggunakan uang pribadi untuk kebutuhan lomba padahal mereka mewakili sekolah.
3. Apresiasi terhadap prestasi siswa juara lomba tidak ada, padahal penghargaan sangat penting untuk menumbuhkan motivasi.
4. Transparansi dana komite yang selama ini tidak jelas, wajib dipublikasikan secara terbuka dan terperinci.
5. Mogok sekolah sebagai bentuk protes apabila tidak ada kejelasan dan tindak lanjut dari pihak terkait.
6. Uang yang dikorupsi harus dikembalikan 100 persen. Penyelewengan dana terindikasi karena tidak jelasnya jumlah siswa yang sudah membayar dan belum membayar, tidak adanya bukti/kwitansi yang seharusnya wajib diberikan, serta pembayaran hanya ditunjukkan tanpa tanda bukti. Hal ini membuka celah penyelewengan karena mengandalkan daya ingat manusia yang terbatas dan rawan lupa.
7. Dana KIP yang dipotong harus dikembalikan sepenuhnya. Jika ada tanggungan uang bulanan atau amal jariyah, hal tersebut harus dikomunikasikan dengan wali murid agar jelas dan adil.
8. Siswa/i penerima KIP dipaksa untuk tetap membayar uang bulanan dan amal jariyah, padahal kebutuhan mereka banyak dan dana KIP seharusnya murni untuk mendukung pendidikan mereka.
9. Pindahkan dan keluarkan mereka yang terlibat dalam tindakan korupsi dana agar tidak merugikan siswa maupun wali murid lagi.
10. Ketidakadilan dalam jumlah patokan uang amal jariyah harus diselesaikan agar tidak memberatkan sebagian siswa maupun wali murid.
(auh/abq)