KIR Mati, Puluhan Angkutan di Malang Terjaring Operasi

KIR Mati, Puluhan Angkutan di Malang Terjaring Operasi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 27 Agu 2025 18:00 WIB
Operasi gabungan jaring puluhan kendaraan angkutan di Kota Malang
Operasi gabungan jaring puluhan kendaraan angkutan di Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Puluhan kendaraan angkutan terjaring operasi gabungan di Kota Malang. Mayoritas pelanggaran ditemukan adalah uji KIR kendaraan mati dan sopir tak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Operasi gabungan digelar Dishub bersama TNI, Polri dan Samsat Malang Kota digelar di Jalan Raya Langsep, Kota Malang, Rabu (27/8/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan serta kelaikan kendaraan angkutan mulai pikap hingga truk termasuk motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, operasi gabungan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Untuk pelanggaran seperti tidak memiliki SIM maupun tidak memakai helm dan penindakan tilang dilakukan kepolisian. Sedangkan dari samsat, yaitu fokus kesadaran masyarakat terhadap penyelesaian pajak kendaraan," kata Widjaja Saleh kepada wartawan disela operasi, Rabu siang.

Sementara puluhan kendaraan yang terjaring operasi, mayoritas diketahui surat uji KIR mati, dan sopir tidak membawa SIM.
Sehingga, para pelanggar tersebut dijatuhi sanksi tilang.

"Kami tidak menemukan pelanggaran over dimensi kendaraan, tetapi kalau yang overload masih ditolerir dan diberikan imbauan serta edukasi," ungkap Widjaja.

Terpisah Kasi Manajemen Rekayasa Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Malang Donnie Haryono mengungkapkan bahwa ada sebanyak 200 kendaraan yang diperiksa dalam operasi gabungan ini.

Dari jumlah itu, lanjut Donnie, sebanyak 36 kendaraan angkutan dilakukan penindakan karena surat uji KIR mati.

Selain kelengkapan kendaraan seperti kondisi ban yang tidak layak serta tidak membawa SIM.

"Para pelanggar disanksi tilang dan harus mengikuti sidang pada minggu depan di PN Kota Malang," terangnya.

Selain menindak kendaraan angkutan, petugas gabungan juga menindak 12 motor. Karena pengendara tidak memakai helm.

Sementara itu, Staf Penagihan UPT PPD Samsat Malang Kota Bapenda Jatim Kalle menambahkan, terdapat 7 kendaraan yang telat membayar pajak terjaring dalam operasi tersebut.

"Total, ada 7 kendaraan yang terjaring karena terlambat membayar pajaknya. Sebagian besar, terlambat membayar antara 2 hingga 3 bulan dan para pelanggar langsung bayar di tempat," pungkasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads