Cosplay tikus berdasi batal memeriahkan karnaval HUT ke-80 RI di di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Selasa (26/8/2025). Larangan kostum dilakukan atas perintah muspika, dengan dalih patung tikus berdasi itu dianggap provokatif.
Camat Tanjung Bumi, Imam Mahfud, tidak menampik larangan itu. Sebab atribut tersebut digunakan oleh peserta demo di gedung DPR RI. Selain itu, larangan penggunaan kostum tikus berdasi itu agar tidak memicu pro kontra.
"Larangan cosplay patung tikus berdasi itu bukan muncul dari kami. Melainkan dari Kanit Intel Polsek Tanjung Bumi," kata Imam Mahfud, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam beralasan larangan itu bertujuan untuk meminimalisir terjadinya bentrok sehingga pelaksanaan karnaval kondusif. Menurutnya, karnaval itu untuk menghibur masyarakat dan telah di atur dalam juknis.
"Di juknis pelaksanaan karnaval juga tidak diperbolehkan, untuk tidak menggunakan kostum yang berbau unsur SARA dan pornografi," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Bumi Iptu Abdul Qodir menegaskan, tidak ada larangan penggunaan cosplay tikus berdasi itu dari institusinya.
Abdul Qodir menyebut, pihak panitia telah menentukan tiga kriteria cosplay yang tidak boleh dikenakan saat karnaval. Yakni bendera one piece, provokatif, dan berbau SARA.
"Dari awal tidak ada larangan dari kami, dan panitia yang menilai soal kostum itu," pungkasnya.
(auh/hil)