Begini Upaya Kota Malang Kurangi Kantong Plastik Sekali Pakai

Begini Upaya Kota Malang Kurangi Kantong Plastik Sekali Pakai

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 26 Agu 2025 14:30 WIB
Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia diperingati setiap 3 Juli. Tujuannya sebagai kampanye kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Ilustrasi kantong plastik/Foto: REUTERS/
Malang -

Sampah plastik menjadi persoalan serius, terutama di wilayah perkotaan. Kota Malang sendiri tengah berupaya mengatasi persoalan sampah yang membahayakan lingkungan dan kesehatan itu.

Kini, pertokoan hingga pemilik usaha kecil maupun retail modern diminta untuk mengurangi atau tidak sama sekali menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Harigoran mengatakan, sosialisasi sudah digencarkan karena sebenarnya pengaturan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Perwal itu, ada 7 poin yang mengatur pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Bahkan, seluruh tempat usaha, mal, perhotelan hingga perkantoran diminta untuk meminimalisir penggunaan plastik, seperti wadah makanan hingga botol minuman.

ADVERTISEMENT

"Sebetulnya aturan ada di Perwal untuk pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Ini akan kita genjot, terutama untuk pelaku usaha dan toko retail itu benar benar tidak menggunakan tas kresek, tapi menggunakan tas ramah lingkungan," kata Raymond kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Meski begitu, Raymound mengakui bahwa masih ada poin yang harus diperbarui dalam Perwal tersebut. Jika memang diperlukan, Peraturan Daerah (Perda) akan dibentuk dan mulai dieksekusi tahun 2026 mendatang.

Sebab, dari data yang dimiliki DLH Kota Malang, sampah plastik mendominasi kedua dengan 16 persen di bawah sampah sisa makanan sebesar 58 persen.

Lalu, sumber sampah plastik ini juga paling banyak didapat dari limbah rumah tangga, pertokoan dan fasilitas umum.

"Kalau memang harus Perda supaya lebih kuat, maka kita akan buatkan. Jadi sekarang kita sosialisasikan perwal san pematangan menjadi Perda," ungkapnya.

Pemkot Malang juga sudah menyediakan kantong sampah khusus botol plastik yang sudah diletakkan di kawasan Kayutangan.

Namun, hal ini perlu diperluas agar mempermudah pemilahan dan mengurangi dampak lingkungan akibat sampah plastik di Kota Malang.

"Di Kayutangan ada 3. Kalau memang ini bagus dan mempermudah teman-teman melakukan pemilahan di TPST, akan kita perluas nanti," katanya.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum mendorong agar regulasi (Perda) larangan penggunaan plastik sekali pakai segera dibentuk.

Dorongan ini mengacu pada minimnya realisasi Perwal dan melihat contoh nyata seperti di Bali dan Jakarta tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

"Edukasi juga perlu dilakukan dan penting digencarkan. Ini supaya masyarakat sadar terkait bahaya sampah plastik dan bagaimana pengelolaannya," ungkap Syabril terpisah.




(mua/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads