Jatim Sepekan: Pembunuhan gegara Sperma hingga Emil-Arumi Dapat Kambing

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Minggu, 24 Agu 2025 19:00 WIB
Momen Arumi dan Emil Dardak menang kostum Terbaik Dapat Hadiah Kambing/Foto: Istimewa/Dok. Kominfo Pemprov Jatim
Surabaya -

Dalam sepekan terakhir, sejumlah peristiwa di berbagai daerah di Jawa Timur sukses menyita perhatian publik. Berita-berita tersebut menjadi sorotan utama pembaca detikJatim.

Dari berbagai kabar yang beredar, terdapat empat berita yang paling menyedot atensi karena menyuguhkan kisah dramatis, kontroversial, sekaligus menyentuh emosi masyarakat.

Ketiga berita tersebut dirangkum detikJatim sebagai topik paling hangat dan viral yang banyak dibaca, dibicarakan, serta dibagikan oleh pembaca sepanjang pekan ini. Apa saja?

Berita pertama dan terhangat adalah tentang pembunuhan wanita di kos Blitar. Ia dibunuh selingkuhannya gegara masalah sperma.

Kedua, ada berita soal momen Wagub Jatim Emil Dardak dan Arumi Bachsin mendapat hadiah kambing. Lalu tak ketinggalan, ada berita viral pemadam kebakaran menyemprot air untuk mengusir pocong.

Penasaran, seperti apa berita lengkapnya? Simak di sini!

1. Selingkuhan Bunuh Wanita di Blitar gegara Sperma

Teka-teki kematian wanita yang ditemukan tewas penuh luka lebam di kamar kos Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kota Blitar, akhirnya terungkap. Korban berinisial MTW (25), warga Desa Satriyan, Kecamatan Kanigoro, Blitar, ternyata tewas dianiaya selingkuhannya sendiri, MKS (29), warga Sanankulon. Polisi menangkap pelaku sehari setelah kejadian.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan korban dan pelaku merupakan pasangan selingkuhan. "Meski korban ini masih memiliki suami," ungkapnya dalam press release, Jumat (22/8/2025).

Sebelum penganiayaan, korban dan pelaku sempat pesta minuman keras lalu berhubungan intim di kos. Pertengkaran terjadi karena korban kecewa tersangka tidak mengeluarkan sperma di dalam vagina. "Korban tidak terima karena tersangka tidak memenuhi permintaannya. Korban hendak keluar kos tapi ditarik oleh tersangka, kemudian dicekik dan ditendang lehernya," beber Yudho.

Tersangka sempat berusaha menutupi perbuatannya dengan menghubungi keluarga korban dan menyebut korban terjatuh saat pesta miras. Namun keluarga curiga dengan luka yang dialami korban dan melapor ke polisi. Dari penyelidikan, polisi menetapkan MKS sebagai tersangka.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa botol miras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, hingga sprei dan selimut. "Sementara tersangka akan kami kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Yudho.

Baca berita selengkapnya di sini!



Simak Video "Video: Ekspresi Emil Lihat Ruang Kerjanya di Grahadi Ludes Terbakar"


(auh/hil)
Berita Terpopuler

Foto