Kepala Cabdindik Jombang Buka Suara Soal Uang Gedung di SMK-SMA Negeri

Kepala Cabdindik Jombang Buka Suara Soal Uang Gedung di SMK-SMA Negeri

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 22 Agu 2025 19:20 WIB
Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jombang Pinky Hidayati.
Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jombang Pinky Hidayati. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jombang Pinky Hidayati buka suara terkait uang gedung yang istilahnya telah diperhalus menjadi 'kontribusi komite maupun 'sumbangan dari orang tua siswa'. Menurutnya tarikan uang gedung itu akan dimanfaatkan sekolah untuk perbaikan mutu pendidikan.

Pinky mengatakan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat maupun Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Pemprov Jatim selama ini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan peningkatan mutu pendidikan itu.

"Kebutuhan ini belum bisa dipenuhi anggaran yang tersedia (BOS dan BPOPP) sehingga membutuhkan dukungan komite. Sifatnya ini sumbangan, tidak mengikat, tidak memaksa, tidak memengaruhi pendidikan siswa sama sekali," jelasnya kepada wartawan di SMKN 1 Jombang, Kamis (21/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Munculnya sumbangan ini, kata Pinky, dari inisiatif komite setelah melihat kondisi sekolah. Sebab komite merupakan kumpulan orang tua siswa. Menurutnya, semua komite ingin fasilitas pendidikan tempat anak-anak mereka menimba ilmu menjadi lebih baik.

"Memang komite diizinkan menggalang dana dengan catatan sifatnya sukarela. Tidak ada (batasan nilai) sama sekali, apabila tidak menyumbang juga tidak masalah," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sayangnya, Pinky belum bisa memastikan apakah uang gedung atau uang sumbangan dari ortu siswa ini apakah berlaku di 20 SMA dan SMK negeri yang ada di Jombang. Dia mengaku akan mengumpulkan para kepala sekolah untuk mencari informasi itu.

"Karena komite ini bergeraknya bukan dengan cabang dinas, tapi cabang dinas mengetahui bahwa sekolah-sekolah ada kebutuhan yang didukung komite, kami tahu tentang itu. Dalam pelaksanaannya kami tekankan agar memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak mengganggu belajar siswa, tidak boleh menjadi pungutan yang paksaan," tandasnya.

Sebelumnya, sebutan 'uang gedung' di SMA dan SMK negeri yang ada di Jombang diperhalus menjadi 'kontribusi komite' atau 'sumbangan orang tua siswa'. Komite sekolah diberdayakan untuk mengumpulkan dana yang disebut untuk pembangunan gedung sekolah itu dari para orang tua siswa.

Dari penelusuran detikJatim, uang gedung tetap berlaku di SMKN 1 Jombang. Humas sekolah ini Zainuri menuturkan bahwa kebijakan itu berasal dari rapat bersama Komite SMKN 1 Jombang dan para wali murid kelas X.

Rapat yang digelar Jumat (15/8) dibuka Kepala SMKN 1 Jombang Abdul Muntolib itu menghasilkan kesepakatan besaran kontribusi komite yakni Rp1,5 juta per siswa.

Biaya ini dibebankan kepada para orang tua siswa kelas X yang jumlahnya sebanyak 612 anak. Bagi yang keberatan bisa mengajukan keringanan atau tidak membayar sama sekali, dan sekitar 114 siswa dari jalur afirmasi juga dibebaskan dari biaya ini.

Penggunaan uang gedung di SMKN 1 Jombang ialah untuk membangun sejumlah fasilitas seperti atap lapangan basket, joging track di lapangan timur sekolah, serta rehabilitasi tempat parkir siswa dan guru. Sebab, biaya untuk pembangunan itu tidak terkaver BOS maupun BPOPP.

Sedangkan di SMAN 2 Jombang, konsepnya sedikit berbeda. Tarikan uang gedung di sekolah ini disebut 'sumbangan orang tua siswa'. Besarannya pun bervariasi tergantung kemampuan masing-masing wali murid. Setiap wali murid diminta mengisi surat pernyataan soal nilai yang akan mereka sumbangkan.

Kepala SMAN 2 Jombang Budiono menjelaskan, sumbangan dari wali murid untuk membiayai pembangunan fasilitas sekolah. Antara lain untuk digitalisasi pendidikan berupa videotron di 10 ruang kelas, serta upgrade laboratorium komputer. Progam itu menurutnya tak mampu didanai BOS maupun BPOPP.

Menurutnya, pemberdayaan komite sekolah mempunyai payung hukum yang jelas, yaitu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pihaknya dan komite sekolah telah menyusun proposal sesuai kebutuhan program pembangunan.

Tahun ini kebutuhan anggaran untuk fasilitas sekolah itu mencapai kurang lebih Rp800 juta hingga Rp900 juta. Kebutuhan anggaran itu yang kemudian disampaikan oleh komite SMAN 2 Jombang kepada para orang tua siswa kelas X.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads