Tarif Sertifikasi K3 Rp 275, tapi Diperas Noel Dkk Jadi Rp 6 Juta

Kabar Nasional

Tarif Sertifikasi K3 Rp 275, tapi Diperas Noel Dkk Jadi Rp 6 Juta

Adrial Akbar - detikJatim
Jumat, 22 Agu 2025 17:19 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) mengenakan rompi oranye ditahan KPK bersama lainnya yang terlibat perkara dugaan pemerasan. (Adrial/detikcom)
Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) mengenakan rompi oranye ditahan KPK bersama lainnya yang terlibat perkara dugaan pemerasan (Foto: Adrial/detikcom)
Surabaya -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel bersama 10 orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

KPK mengungkap Noel dkk memeras para pekerja dalam proses pengurusan sertifikasi dengan tarif seharusnya sebesar Rp 275 ribu bisa menjadi Rp 6 juta.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Setyo mulanya menjelaskan sejumlah tenaga kerja pada bidang tertentu diwajibkan memiliki sertifikasi K3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan rata-rata jumlah pekerja atau buruh dalam 5 tahun terakhir (2021-2025) sejumlah 137,39 juta orang per tahun. Adapun khusus untuk 2025, yaitu sejumlah 145,77 juta orang atau 54 persen dari total penduduk Indonesia," kata Setyo.

ADVERTISEMENT

"Dari populasi tersebut, tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja," imbuhnya.

Wamenaker Noel Nangis Ditahan KPK Usai Terjaring OTT

Setyo mengatakan dugaan pemerasan terhadap para pekerja terjadi dalam proses pengurusan sertifikasi dengan biaya yang dipatok lebih tinggi dari yang ditetapkan. Dia menyebut tarif sertifikasi sebesar Rp 275 ribu bisa menjadi dua kali lipat UMR pekerja.

"Ironisnya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," ujar dia.

"Biaya sebesar Rp 6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," sambungnya.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang
3. Subhan Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025
4. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker
6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang
7. Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
8. Sekarsari, Kartika Putri Subkoordinator
9. Supriadi, Koordinator
10. Temurila, PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud, PT KEM Indonesia

Artikel ini telah tayang di detikNews. Selengkapnya di sini.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads