Ratusan warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan demo menuntut kepala desa (kades) mereka, Arisin, mundur dari jabatannya. Warga membentangkan berbagai poster tuntutan dan menggelar orasi.
Aksi dimulai dengan orasi di depan Balai Desa Tempuran. Warga membawa sejumlah spanduk berisi kritik terhadap kepemimpinan Arisin yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
Beberapa spanduk meminta Kades mundur juga dibentangkan sejumlah warga. Ada pula poster yang menuntut agar sang kades segera lengser dari kursinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suasana semakin riuh ketika massa meneriakkan yel-yel dan bergantian berorasi. Aparat kepolisian tampak berjaga untuk mengamankan jalannya aksi.
Sayangnya, warga tak berhasil menemui kades di balai desa. Warga kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor Kecamatan Pasrepan dengan menggunakan motor dan mobil pikap. Mereka berharap aspirasinya segera ditindaklanjuti pihak kecamatan.
"Yang pertama tidak bisa mengayomi masyarakat, yang kedua tidak ada pembangunan sama sekali. Tidak ada bukti dan kerja nyata yang bisa dilihat," kata Dodik, salah satu warga menegaskan alasan desakan mundur terhadap kades, Kamis (21/8/2025).
Warga juga menuding adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan desa. Salah satunya terkait paving jalan yang dinilai tidak sesuai.
"Pembangunan paving yang kurang itu, pernah kami laporkan ke inspektorat tapi tidak ada hasil," tambah Dodik.
Menanggapi aksi warganya, Arisin, memilih tetap bertahan di kursi kepala desa. Menurutnya, jabatan kades tidak bisa ditanggalkan hanya karena desakan massa.
"Saya sesuai aturannya saja. Kalau ada pelanggaran hukum, ya sesuai pelanggarannya," ujarnya usai massa membubarkan diri.
Ia menambahkan, bila ada dugaan pelanggaran atau penyimpangan, hal itu sepenuhnya ia serahkan kepada aparat berwenang. "Kalau ada pelanggaran saya serahkan ke pihak berwajib, terkait pemeriksaan dan lainnya," imbuhnya.
Camat Pasrepan, Didik Subihandoko, menyebut pihaknya memfasilitasi tempat maupun aspirasi warga. Menurutnya, persoalan paving jalan yang menjadi sorotan warga juga pernah dilaporkan ke inspektorat. Laporan warga saat itu terkait kekurangan pembangunan paving sepanjang 35 meter.
"Pada awal dulu tuntutan pertama itu sudah diperiksa oleh inspektorat. Kami tidak punya hak menanggapi hasilnya," kata Didik.
(auh/abq)