Ratusan nelayan dari Madura berdemo menuntut ganti rugi rumpon yang terseret kapal survei seismik 3 dimensi di Lapangan Hidayah, Wilayah Kerja North Madura II milik Petronas pada Agustus 2024.
Selama dua hari, hari ini dan besok, mereka mendatangi Kantor Petronas di Gresik dan Kantor SKK Migas Jabanusa di Surabaya.
Faris Resa Malik, korlap aksi dari Kecamatan Banyuates menyampaikan, massa berasal dari tiga kecamatan di Sampang, yakni Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah. Mereka berangkat pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Beberapa nelayan dari Kecamatan Batumarmar dan Pasean, Kabupaten Pamekasan, juga ikut bergabung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua nelayan terdampak dari Sampang dan juga Pamekasan, berkumpul di Kecamatan Banyuates dan berangkat pukul 06.00 WIB," ujarnya.
Hari pertama, massa bergerak ke kawasan Maspion Petronas di Gresik. Hari kedua, mereka menuntut SKK Migas Jabanusa ikut bertanggung jawab karena selama ini dinilai lepas tangan.
"Hari ini kita fokus minta tanggung jawab Petronas yang menjadi KKKS di Lapangan Hidayah. Rabu besok ke SKK Migas Jabanusa," katanya.
Faris menegaskan, kedatangan ratusan nelayan murni untuk meminta ganti rugi. Menurutnya, Petronas, SKK Migas, maupun PT Elnusa telah mengingkari janji mereka.
"Ini adalah puncak kekecewaan kami. Kami sudah tidak mau dilempar-lempar seperti sebelumnya, karena nelayan memang dirugikan," ungkapnya.
Dalam pertemuan Juli lalu, Petronas dan PT Elnusa disaksikan SKK Migas Jabanusa sepakat memberikan ganti rugi rumpon di setiap kecamatan. Nominal ganti rugi untuk nelayan di Kecamatan Banyuates sebesar Rp 6,35 miliar, Ketapang Rp 5,45 miliar, dan Sokobanah Rp 3,99 miliar. Sementara di Pamekasan, Kecamatan Batumarmar Rp 3,15 miliar dan Pasean Rp 2,25 miliar.
"Sampai saat ini tidak ada. Bahkan janji mereka untuk menemui nelayan akhir Juli 2025 lalu juga gagal," tandasnya.
Terpisah, nelayan lainnya, Halil menegaskan Petronas harus segera membayar ganti rugi karena nelayan mengalami banyak kesulitan sejak ribuan rumpon terseret dan hilang tahun lalu.
"Kami akan menuntut hak kami di sana (Kantor Petronas Gresik). Setahun rumpon kami yang hilang akibat terseret kapal itu tidak ada ganti rugi," katanya.
Ia menambahkan, beberapa kali pertemuan dengan Petronas tidak pernah menghasilkan realisasi ganti rugi. Tuntutan nelayan kini jelas, harus ada keputusan pembayaran.
"Kalau ganti rugi tidak jelas kepada kami, nelayan akan menghentikan dan melarang proses eksploitasi digelar di Lapangan Hidayah," ujarnya.
Sementara itu, Senior Government & Stakeholder Relations Manager Petronas, Erik Yogapurana, serta Humas SKK Migas Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) Singgih Putra Perdana, belum memberikan keterangan meski telah dikonfirmasi melalui nomor ponsel.
(auh/hil)