Polemik royalti lagu dan musik di Indonesia semakin menjadi-jadi. Setelah kafe dan restoran di sejumlah daerah tidak memutar lagu-lagu Indonesia, kini giliran Bus.
Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) telah mengeluarkan imbauan kepada kru maupun pemberitahuan kepada pelanggan bahwa bus mereka tidak lagi memutar musik Indonesia.
Kiriman tentang kebijakan PO Bus ini viral di media sosial Threads. Fenomena ini mencuat berawal dari kiriman foto akun @ekopriianto yang banyak mendapatkan reaksi dari netizen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gara gara Royalti Lagu, merambat kemana mana termasuk ke bus umum, pengelola bus udah mulai menghimbau kru untuk tidak putar musik," demikian takarir foto kiriman akun tersebut dilihat detikJatim, Minggu (17/8/2025).
Dalam foto yang diunggah akun tersebut tampak pengumuman yang disampaikan oleh salah satu PO Bus yang juga beroperasi di Sidoarjo. Yakni PO Eka Mira.
PO tersebut menyatakan pengumuman kepada krunya agar selama mengoperasikan mengantar pelanggan hingga ke tujuan tidak memutar lagu Indonesia.
"Diberitahukan kepada semua kru bus PO Eka Mira mulai saat ini tidak diperbolehkan/dilarang memutar lagu/musik di dalam bus. khususnya lagu/musik Indonesia. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Sidoarjo, 16-08-2025. Ttd Operasional," demikian pemberitahuan PO Eka Mira yang ditulis dengan huruf kapital.
Bukan hanya Eka Mira, PO Bus lainnya juga menyampaikan pengumuman tentang hal yang sama melalui akun medsosnya. Yakni PO Bus Sumber Alam.
Bus yang melayani rute Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Pulau Jawa dan Sumatra itu bahkan membuat tagar #TransportasiIndonesiaHening.
Disampaikan melalui akun Instagram @sumberalam.id bahwa PO Bus itu untuk sementara waktu memutuskan tidak memutar musik maupun lagu selama perjalanan.
"Hallo @saclovers, penumpang setia Bus Sumber Alam. Mengacu pada PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu di Angkutan Umum serta Bus, PT Sumber Alam Ekspres untuk sementara waktu tidak memutar musik atau lagu selama perjalanan," demikian pernyataan PO Bus tersebut.
Melalui akun yang sama dijelaskan alasan penerapan kebijakan itu. Kebijakan itu dianggap sebagai bentuk kepatuhan sekaligus untuk menghindari pelanggaran atas aturan PP No. 56 Tahun 2021.
"Serta agar pembelian tiket tidak terbebani biaya tambahan terkait royalti," lanjut akun @sumberalam.id dalam pemberitahuan tersebut.
Pihak PO Bus pun memastikan bahwa meskipun perjalanan dengan Bus Sumber Alam akan berlangsung dalam suasana hening, perusahaan itu tetap memprioritaskan kenyamanan, keamanan, dan pelayanan terbaik bagi penumpang.
Hingga saat ini detikJatim belum berhasil mengonfirmasi kebenaran tentang pengumuman kepada penumpang dan Imbauan kepada para kru bus terkait masalah pemutaran lagu itu.
(dpe/abq)