Surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya yang beredar di media sosial jadi sorotan. Surat tersebut berisi permintaan agar restoran dan swalayan memasang CCTV di area pembayaran untuk memantau kepatuhan pajak.
Pemkot Surabaya menegaskan, pemasangan kamera CCTV di lokasi usaha hanya terbatas di pintu masuk halaman tempat usaha. Kebijakan ini untuk memberikan rasa aman bagi pengusaha maupun pengunjung, sekaligus meningkatkan transparansi jumlah kendaraan yang terparkir.
Plt Kepala Diskominfo Surabaya M Fikser mengatakan, pemkot sudah menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) Jawa Timur Ferry Setiawan pada Jumat (15/8). Pertemuan ini untuk diskusi bersama terkait lokasi titik rencana pemasangan CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa CCTV yang kita rencanakan pemasangan adalah CCTV yang di halaman tempat usaha," kata Fikser, Minggu (17/8/2025).
Fikser menjelaskan, tujuan pemasangan CCTV untuk keamanan dan ketertiban dan untuk menggerakkan ekonomi Surabaya pemkot melibatkan semua stakeholders, khususnya pengusaha.
"CCTV tidak akan menyoroti aktivitas di dalam restoran. Selain di pintu masuk halaman tempat usaha, nantinya CCTV juga akan dipasang di jalan. Jadi nanti ada yang di jalan, ada yang di halaman usaha untuk keamanan. Nah, untuk yang halaman itu juga untuk menghitung pajak kendaraan dan tidak mengubah apapun," jelasnya.
Pemkot Surabaya juga hanya menerima 10 persen pajak kendaraan bermotor. Sementara 90 persen masuk ke pengusaha.
"Jadi kalau ada yang bayar (parkir) Rp2.000, ke pemkot cuma Rp200. Begitupun kalau orang bayar (parkir) Rp5.000, 10% nya Rp500, ke pemkot," ujarnya.
Ia mengatakan, dana dari pajak digunakan untuk membiayai pendidikan, BPJS Kesehatan, dan sebagainya. Pemkot juga memastikan tidak akan mengganggu privacy tempat usaha. Bahkan, pemasangan CCTV di pintu masuk halaman tempat usaha juga sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemkot Surabaya.
"Di halaman itu pun juga kita tidak mengubah apapun, tidak mengambil listrik dari pengusaha, semuanya dari kita. Dan dari pertemuan itu, Pak Ferry pun juga menyetujui," jelasnya.
Oleh sebabnya, Fikser mengatakan, persoalan surat edaran pemasangan CCTV yang diterima para pengusaha sebenarnya sudah selesai. "Artinya, memang dari sisi ini kita juga sudah melakukan sosialisasi. Mudah-mudahan dengan pertemuan kemarin, pemerintah kota dengan Pak Ferry ini sudah bisa clear," katanya.
Sementara Ketua Umum APKRINDO Jawa Timur Ferry Setiawan mendukung rencana pemasangan CCTV yang dilakukan Pemkot Surabaya di area parkir. "APKRINDO mendukung pemasangan CCTV di area parkir. Kami mendukung pemkot untuk menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk pembangunan kota," kata Ferry.
Sebagai informasi, kewenangan Bapenda Surabaya dalam pemasangan CCTV telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, landasan hukum juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.
(ihc/abq)