Kasus pencurian motor yang menimpa mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lumajang berbuntut panjang. Seorang pelaku yang ironisnya merupakan warga setempat justru ditunjuk menjaga keamanan mahasiswa.
Peristiwa ini bahkan membuat ribuan mahasiswa KKN ditarik pulang oleh kampus demi keamanan. Berikut sederet fakta terkait kasus pencurian motor mahasiswa KKN di Lumajang:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta-Fakta Dalih Maling Motor Lumajang
1. Pelaku merupakan warga setempat
Polisi mengungkap, pelaku bernama Saman (32), warga Desa Alun-Alun, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang. Ironisnya, ia adalah orang yang sebelumnya ditunjuk oleh kepala desa untuk menjaga keamanan para mahasiswa KKN.
"Satu Pelaku pencurian 2 motor mahasiswa KKN di desa Alun alun kecamatan Ranuyoso Lumajang sudah kami amankan, sementara satu lainnya dalam pengejaran," ujar Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, Sabtu (16/8/2025).
2. Pencurian dilakukan bersama komplotan
Kapolres Lumajang menyebutkan, pelaku tidak beraksi sendirian. Ada satu orang lain bernama Sohib yang turut terlibat dalam pencurian motor tersebut. Saat ini Sohib masih dalam pengejaran polisi.
3. Motif pencurian karena sakit hati
Dalam pemeriksaan, Saman mengaku mencuri karena kesal dengan mahasiswa KKN yang dianggap tidak ramah.
"Saya kesal dengan mahasiswa KKN karena jarang mau menjawab saat saya sapa," kata Saman kepada polisi.
4. Modus pembobolan dengan cairan kimia
Pencurian terjadi pada Rabu (6/8) dini hari. Pelaku menyiramkan cairan kimia ke tembok kantor desa untuk mempermudah membobol dinding. Polisi menemukan botol bekas cairan kimia di lokasi. Karena gagal menembus dinding, pelaku akhirnya masuk melalui jendela dapur dan berhasil membawa kabur dua motor matik milik mahasiswa KKN.
5. Ribuan mahasiswa KKN ditarik pulang
Akibat peristiwa ini, sebanyak 1.070 mahasiswa Universitas Jember (Unej) yang sedang KKN di 102 desa di Lumajang dipulangkan lebih awal.
"Penarikan mahasiswa KKN ini hanya untuk lokasi Lumajang, sementara di kota lain tetap berjalan sesuai jadwal," kata Sekretaris LP2M Unej bidang Pengabdian kepada Masyarakat, Ali Badrudin. Keputusan serupa juga diambil oleh UIN KHAS Jember, yang menarik mahasiswa dari lokasi KKN di Desa Alun-Alun. "Kami menarik mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN di desa Alun Alun kecamatan Ranuyoso kab Lumajang untuk memberikan keamanan bagi mahasiswa kami," kata Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat UIN KHAS Jember, Zaini.
6. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Saman dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
(abq/ihc)