Polres Ponorogo kembali mengungkap kasus pembalakan liar. Dua pria berinisial JP (34) dan S (42) ditangkap saat mengangkut puluhan gelondong kayu jati tanpa dokumen resmi di Jalan Raya Ponorogo-Wonogiri, tepatnya Desa Badegan, Kecamatan Badegan.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Jumat (8/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, kedua pelaku kedapatan membawa kayu jati hasil hutan tanpa surat keterangan sah.
"Modus operandinya, para tersangka memotong kayu jati milik Perhutani. Kayu itu kemudian diangkut menggunakan truk dan rencananya akan dijual ke wilayah Gunungkidul," ujar Andin kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol AD 8589 CB, satu lembar STNK, satu kunci kendaraan, 40 gelondong kayu jati berbagai ukuran, selembar surat angkut kayu rakyat, selembar pajak terutang, serta dua unit telepon genggam.
Akibat perbuatan mereka, Perhutani ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta. "Perbuatan ini jelas merugikan negara. Kasusnya kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Andin.
Atas perbuatannya, JP dan S dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Andin.
(ihc/ihc)