DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk pansus hak angket untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo. Salah satu fokusnya soal penunjukan Direktur RAA Soewondo Pati yang dinilai tidak sah oleh BKN.
Dilansir dari detikJateng, pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo ini juga imbas dari aksi demo besar-besaran kemarin. Salah satu fokus pembahasan adalah kasus pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati yang dinilai tidak sah.
"Besok (hari ini) akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan direktur Soewondo," kata Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, kepada wartawan saat konferensi pers di gedung DPRD Pati, Rabu (13/8/2025) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo dinilai tidak sah karena ada surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai tiga kali.
"Karena menurut BKN sudah bersurat tiga kali dan ditembusi DPRD, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati itu tidak sah. Bahkan kami sudah berkonsultasi dengan BKN," jelasnya.
Permasalahan kedua yakni adanya PHK yang dialami 200 eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati.
"Kalaupun berarti pemberhentian tidak diperpanjang karena kontrak per tahun kalaupun pemberhentian direktur. Sedangkan direktur menurut BKN tidak sah. Nah bagaimana langkah selanjutnya itu baru kita bahas," terang dia.
Bandang mengatakan pihaknya juga memanggil tim ahli hukum untuk mendampingi pansus. Menurutnya, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah Bupati Pati Sudewo bersalah atau tidak.
"Kalau memang terbukti dan bermasalah maka akan dimakzulkan. Prosesnya setelah pansus terjadi kita sampaikan ke paripurna apabila disetujui dikirim ke MA. Setelah MA memutuskan salah baru dikirim ke presiden atau Mendagri," ungkapnya.
Berita ini sudah tayang di detikJateng, baca berita selengkapnya di sini!
(irb/hil)