Warga Dukung Aturan Sound Horeg di Jatim

Warga Dukung Aturan Sound Horeg di Jatim

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 10 Agu 2025 12:15 WIB
Ilustrasi. Acara dengan sound horeg di Gresik.
ILUSTRASI. Acara dengan sound horeg di Gresik. Foto: Istimewa
Surabaya -

Aturan soal penggunaan sound system horeg resmi diberlakukan di Jawa Timur lewat Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.

Warga pun menyambut baik kebijakan ini, tapi tetap menaruh harapan besar pada ketegasan penegakannya. SE Bersama ini memuat berbagai pembatasan teknis, mulai dari tingkat kebisingan, jenis kendaraan, hingga waktu penggunaan sound system, baik yang statis maupun non-statis (bergerak).

Salah satu warga Surabaya Ningtyas (30) mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan penggunaan sound horeg. Apalagi, menurutnya, selama ini banyak kejadian yang justru bikin resah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya setuju sih. Terutama di poin 'penyelenggara membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum, dan properti masyarakat'," ujar Ningtyas kepada detikJatim, Minggu (10/8/2025).

Menurutnya, tak sedikit acara sound horeg di sejumlah daerah di Jatim yang berujung pada kerusakan fasilitas umum hingga konflik sosial. Ia pun berharap SE mengenai sound horeg bisa menjadi solusi efektif mencegah berbagai permasalahan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Efektif atau enggak ini tergantung ketegasan si pembuat aturan ya. Kalau mereka serius menerapkan aturan ini, orang-orang yang mau bikin sound horeg juga pasti akan tertib," sambungnya.

Ningtyas juga memberi masukan agar acara sound horeg, jika ingin ditampilkan sebagai hiburan warga, bisa dikemas seperti konser mini yang lebih tertib dan terorganisasi.

"Kalau memang pengin ya, sound horeg itu bisa dinikmati warga. Mungkin bisa dibentuk kayak acara konser, dengan batasan tingkat kebisingan. Karena kalau keliling itu pasti berisiko. Mereka bawa kendaraan besar, masuk ke kampung-kampung, ngerusak fasilitas. Ini yang nggak oke," tegasnya.

Baca halaman selanjutnya..

Senada, Ardhi (21), warga Sidoarjo, juga mendukung diberlakukannya aturan baru ini. Ia menilai ini adalah langkah tepat menjelang momen-momen ramai seperti karnaval dan perayaan Hari Kemerdekaan RI.

"Saya sepakat saja dengan adanya aturan mengenai sound horeg ini. Apalagi momennya kan setelah ini mungkin banyak karnaval di daerah-daerah. Nah, harapannya aturan ini efektif untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ujarnya.

Namun, Ardhi menyoroti soal pentingnya pengawasan dan sosialisasi ke para pelaku usaha sound system.

"Semoga efektivitasnya ini betulan berasa. Mungkin dengan pengawasan yang ketat. Terus sosialisasi ke para pengusaha sound juga jadi penting ya, biar semua teredukasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE Bersama merupakan sinergi tiga pilar dalam mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jatim yang telah disusun secara komprehensif.

Dengan harapan dapat tercipta suasana yang tertib dan kondusif di Jawa Timur khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat. SE bersama ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH, atau Permenaker.

"Aturannya kami buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum, dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum," kata Khofifah, Sabtu (9/8/2025).

SE Bersama memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan pengangkut sound system, lalu batasan waktu, tempat, dan rute yang dilewati sound system.

Terakhir, terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. Pertama, untuk tingkat kebisingan. Dalam SE Bersama memberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.

"Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA," tegas Khofifah.

Sedangkan, untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaikan pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA.

Selanjutnya, untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).

Tidak hanya itu, SE Bersama ini juga mengatur tentang batasan waktu penggunaan sound system non statis atau yang berpindah tempat. Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulan yang mengangkut orang sakit dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.

Selain itu, SE Bersama juga mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. SE Bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum. Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi dan membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.

"Dan, yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum," tegas Khofifah.

Untuk itu, setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan. Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan property masyarakat. Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.

Jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan atau dilakukan tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.

"Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama. Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif," tegas Khofifah.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: DPR Buka Peluang Mediasi MUI dan Pemilik Sound Horeg"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads