Forkopimda Jawa Timur resmi memberlakukan aturan ketat penggunaan sound horeg. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur.
SE itu diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.
Salah satu poin dalam surat edaran itu turut mengatur batasan tingkat kebisingan, antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Warga Dukung Aturan Sound Horeg di Jatim |
Misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA.
Salah satu pemilik sound system di Blitar, Muzahidin mengaku setuju dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Forkopimda Jawa Timur. Menurutnya, aturan tersebut akan dipatuhi dalam penggunaan sound system yang disewa oleh masyarakat.
"Iya setuju. Sesuai dengan kami," katanya saat dihubungi detikJatim, Minggu (10/8/2025).
Muzahidin alias Brewog itu menyebut aturan yang diterbitkan Pemprov Jatim sudah sesuai dengan permintaan para pengusaha sound system. Asalkan perizinan kegiatan tidak dipersulit.
Baca juga: Isi Lengkap Aturan Sound Horeg di Jawa Timur |
"Sudah sesuai asalkan perizinan tidak dipersulit, sesuai dengan lingkungannya. Jadi jika lingkungan dan lokasi menyetujui, izinnya bisa dilaksanakan (kegiatan dengan sound system)," terangnya.
Terkait batasan maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA, Brewog menyebut hal tersebut bukan menjadi masalah. Menurutnya, intensitas 120 dBA termasuk relatif. Artinya dapat menggunakan 12-15 sub sound system.
"Itu relatif, bisa 12-15 sub tapi bisa disesuaikan dengan volumenya saja. Tetap akan disesuaikan dengan lingkungan dan tempatnya," tandasnya.
(auh/hil)