Sebanyak 16 anak di Kota Pasuruan mengajukan dispensasi nikah sepanjang bulan Mei-Juli 2025. Salah satu penyebabnya karena hamil di luar nikah.
Dispensasi kawin adalah izin yang diberikan oleh pengadilan agama kepada pasangan yang belum mencapai usia minimal 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.
"Ada 8 pengajuan yang sudah dikabulkan majelis hakim," kata Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, A. Zahri, Jumat (8/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zahri menjelaskan, banyak faktor yang jadi pertimbangan dan perhatian hakim saat memutus perkara dispensasi kawin. Mulai rekomendasi kesehatan dari puskesmas, rekomendasi psikolog, kesiapan ekonomi hingga kesiapan mental calon mempelai.
Menurutnya tidak semua perkara pengajuan dispensasi yang masuk ke pengadilan agama dikabulkan oleh hakim. Menurutnya, majelis hakim biasanya mengabulkan pengajuan dispensasi kawin karena alasan atau kondisi yang mendesak.
"Misalnya, kejadian hamil di luar nikah, kemudian nilai sosial budaya yang berlaku di masyarakat tertentu yang mengharuskan terjadi pernikahan meski secara usia belum memenuhi," jelasnya.
Namun demikian, meski dikabulkan, prosesnya tidak lantas serta merta. Persidangan dilakukan berkali-kali untuk benar-benar memastikan bahwa kedua calon mempelai siap membangun rumah tangga.
(dpe/abq)