Cek Status SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 di Sini

Cek Status SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 di Sini

Irma Budiarti - detikJatim
Rabu, 06 Agu 2025 17:30 WIB
SKB 3 Menteri Libur Nasional 2022, Ini Isi Lengkapnya
ILUSTRASI KALENDER. Foto: detikcom/Dikhy Sasra
Surabaya -

Libur nasional tambahan usai Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 menjadi pertanyaan banyak orang. Pasalnya, peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia tahun ini jatuh pada hari Minggu. Lalu, apakah Senin 18 Agustus 2025 akan diliburkan secara resmi? Serta, bagaimana status SKB 3 Menteri terbaru?

Pemerintah sempat menyampaikan rencana libur pada tanggal 18 Agustus 2025. Namun hingga kini, masyarakat masih menanti kejelasan hukum melalui terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Simak status terkini SKB 3 Menteri terkait libur 18 Agustus 2025 di sini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025

Hingga awal Agustus 2025, SKB 3 Menteri yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama belum mencantumkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.

Artinya, secara resmi, tanggal tersebut belum termasuk dalam daftar libur nasional tahun 2025 yang disepakati Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PANRB.

ADVERTISEMENT

Meski belum resmi, pemerintah menyampaikan proses penetapan hari libur ini masih berlangsung. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan koordinasi antar-instansi telah dilakukan dan keputusan resmi akan segera diumumkan ke publik.

"Insyaallah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kami koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan," ujar Prasetyo, Selasa (5/8/2025), seperti dikutip detikNews.

Wacana Libur 18 Agustus 2025

Rencana penetapan libur 18 Agustus 2025 bermula dari pernyataan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pada Jumat 1 Agustus 2025. Ia menyebut pemerintah akan memberikan tambahan waktu libur setelah peringatan HUT ke-80 RI yang jatuh pada Minggu 17 Agustus 2025.

"Pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip detikNews.

Meski demikian, hingga kini belum ada dokumen resmi berupa SKB 3 Menteri yang diperbarui, Keputusan Presiden (Keppres), ataupun Surat Edaran (SE) yang menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional.

Dalam SE Mensesneg Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang dirilis sebelumnya, pemerintah hanya mengimbau masyarakat untuk memeriahkan HUT ke-80 RI dengan mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1-30 Agustus 2025, tanpa menyebutkan adanya libur tambahan.

Dengan begitu, masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait SKB 3 Menteri versi terbaru. Penetapan libur 18 Agustus masih bersifat wacana, dan belum memiliki kekuatan hukum sampai keputusan resmi diterbitkan.

Tanggal Merah Agustus 2025

Bulan Agustus 2025 hanya memiliki satu tanggal merah libur nasional yang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Sayangnya, karena tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, tidak ada tambahan libur pengganti di hari kerja.

Meski begitu, pemerintah berencana menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Jika rencana tersebut resmi ditetapkan melalui Surat Edaran (SE), maka masyarakat berpotensi mendapatkan libur panjang dua hari berturut-turut, yakni Minggu-Senin 17-18 Agustus 2025.

Jika dihitung secara keseluruhan (dengan asumsi libur tambahan 18 Agustus 2025 disetujui), maka Agustus 2025 akan memiliki total enam hari merah, terdiri atas satu hari libur nasional (17 Agustus), satu libur tambahan (18 Agustus), dan lima hari Minggu sebagai akhir pekan. Berikut daftar tanggal merah Agustus 2025:

  • Minggu 3 Agustus 2025
  • Minggu 10 Agustus 2025
  • Minggu 17 Agustus 2025 (Hari Kemerdekaan RI)
  • Senin 18 Agustus 2025 (rencana libur nasional tambahan)
  • Minggu 24 Agustus 2025
  • Minggu 31 Agustus 2025

Namun demikian, apabila libur tambahan tidak disetujui, maka tidak ada hari kejepit nasional maupun long weekend di bulan ini. Agustus tetap akan menjadi bulan dengan ritme aktivitas normal tanpa libur panjang baik bagi pekerja maupun pelajar.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads