Seorang ibu di Ngawi berinisial AM, warga Kelurahan Ketanggi, Kecamatan/Kabupaten Ngawi mengibarkan bendera Jolly Roger dari manga One Piece didatangi aparat. Wanita 55 tahun yang kibarkan bendera Jolly Roger sebagai bentuk protes kepada pemerintah itu tidak ditahan polisi.
Polisi dan TNI hanya memberikan pembinaan terkait aksi pemasangan bendera Jolly Roger tersebut. Polisi menyatakan bahwa pemasangan bendera One Piece itu adalah tindakan terlarang.
"Jadi pelaku pengibaran bendera berlogo One Piece mendapat pembinaan dan tidak ditahan," ujar Kapolsek Ngawi kota Jais Bintoro saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jati menjelaskan bahwa tujuan memasang bendera aksi protes yang di tujukan Kepada Pemerimtah untuk membantu proses pencairan Polis asuransi. MA kecewa dengan asuransi biaya pendidikan anak Di Bumi Putra belum keluar.
"Kata ibu MA, itu wujud protes agar pemerintah membantu proses pencairan polis asuransi biaya pendidikan anaknya dari Bumi Putra," kata Jais.
Jais menyampaikan bahwa MA sempat menolak untuk menurunkan bendera One Piece yang dia kibarkan. Namun Polsek Ngawi melakukan pendekatan agar dia bersedia mencopot bendera itu.
"Memang MA sempat keberatan dengan alasan biar pemerintah memperhatikan dan bisa membantu terkait permasalahan asuransi. Kami pendekatan hingga bersedia melepas bendera itu," kata Jais.
Jais menyampaikan pemasangan bendera One Piece itu dilakukan MA pada Minggu (3/8). Saat diketahui oleh warga lain, hal ini dilaporkan ke Polsek. Saat ini AM telah dimintai keterangan di Polsek Ngawi kota.
"Si pemasang bendera sudah kami mintai keterangan," ujar Jais.
(dpe/abq)